Nagoyapos,—Sidang pemeriksaan korban kasus pengeroyokan dengan terdakwa kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/12/2025)
Dalam persidangan tersebut, korban Risma Hutajulu mempertanyakan secara langsung kepada majelis hakim alasan kedua terdakwa tidak ditahan.
“Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Adria Dwi Afanti dengan Hakim Anggota Dessy D. E. Ginting dan Amir Rizki Apriadi. Saat memberikan keterangan di ruang sidang, Risma mengungkapkan kebingungannya atas status hukum para terdakwa.
“Saya ingin mempertanyakan alasan terdakwa tidak ditahan,” ujar Risma di hadapan majelis hakim.
Risma kemudian memaparkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Juli 2024 di tempat usaha laundry miliknya yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kota Tanjungpinang.
Menurut Risma, sebelum kejadian, ia melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya. Karena rumah tersebut tidak dibuka, orang-orang itu sempat duduk di usaha laundry milik korban sebelum akhirnya pergi.
Tak lama berselang, terdakwa Evita Intan Ceria mendatangi Risma dan menuduh korban telah mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada tindak kekerasan.
“Terdakwa memukul saya. Saat saya hendak memakai sandal, adiknya datang dan ikut memukul. Saya sempat pingsan dan sadar-sadar sudah dikerumuni orang,” tutur Risma.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Dalam persidangan, kedua terdakwa sempat menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Risma mengaku telah memaafkan, namun menegaskan proses hukum harus tetap dilanjutkan.
“Saya memaafkan, tetapi saya ingin proses kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait penahanan, Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi menjelaskan bahwa kedua terdakwa saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
“Status tersebut merupakan lanjutan dari penuntut umum. Sejak tahap kepolisian juga tidak dilakukan penahanan. Selama berstatus tahanan kota, terdakwa tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kota Tanjungpinang. Jika melarikan diri, statusnya dapat dialihkan menjadi tahanan rutan,” jelas Amir.
Reporter : Herry
Editor : Fajri Hm



















