Batam-(NagoyaPos.Com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengedepankan pendekatan komprehensif dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batuaji.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan bahwa kendala perpanjangan UWT tersebut dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.
Akibatnya, BP Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan untuk rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk.
“Berdasarkan data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” ujar Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki BP Batam, rumah-rumah tersebut belum tercatat melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut memiliki peruntukan sebagai zona komersial dan bukan kawasan perumahan.
Meski demikian, Harlas menegaskan bahwa BP Batam tetap berupaya mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat dan terus mengupayakan skema terbaik agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut saat ini masih dalam tahap koordinasi lintas pihak. Karena itu, diperlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, serta kepentingan masyarakat dapat diakomodasi secara tepat.
Ke depan, BP Batam akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk warga, guna membahas langkah penyelesaian yang tepat dan terukur sehingga persoalan perpanjangan UWT di Perumahan Puskopkar dapat menemukan solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak. (*)



















