Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KM alias A alias C beserta barang bukti ganja seberat 426,15 gram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery terhadap paket yang ditujukan ke wilayah Batuaji, Kota Batam.
“Pada Kamis (4/6) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, saat mengambil paket dan membawanya masuk ke dalam rumah,” ujar Nona, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui paket tersebut berisi narkotika jenis ganja yang dipesan dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Untuk memperoleh barang haram tersebut, tersangka mengaku mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket ekspedisi dari Banda Aceh, serta satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait pemesanan narkotika.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka menggunakan nama samaran sebagai penerima paket dan meminta kurir meletakkan barang di kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan.
Tersangka mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya dan dirinya tidak memiliki izin untuk membeli, menerima, menyimpan, maupun menguasai narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut,” tegas Nona.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam. (*)
Reporter : RY













