Viral Pungli di Batam Center! Oknum Petugas Imigrasi Ditahan, Terima Uang dari WNA hingga Ratusan Dolar

Viral Pungli di Batam Center! Oknum Petugas Imigrasi Ditahan, Terima Uang dari WNA hingga Ratusan Dolar
Kanwil Kementerian Imigrasi Kepri menahan oknum imigrasi Batam (ist)

Batam, Nagoyapos.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang viral di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center akhirnya menemui titik terang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau resmi menahan seorang petugas Imigrasi Kelas I TPI Batam berinisial JS, yang diketahui menjabat sebagai asisten supervisor di pelabuhan tersebut.

Penahanan dilakukan setelah kasus pungli terhadap warga negara asing (WNA) viral dan menjadi sorotan publik, termasuk diberitakan media Singapura.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah dilakukan investigasi menyeluruh atas laporan korban berinisial AC dan NAY yang mencuat pada 25 Maret 2026.

“Setelah pemberitaan ini viral dan atas instruksi pemerintah pusat, kami langsung melakukan investigasi terhadap proses masuknya WNA tersebut,” ujar Ujo saat ditemui di TPI Batuampar, Minggu (29/3/2026).

Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri data perlintasan penumpang serta rekaman CCTV di area pelabuhan. Dari hasil tersebut, pihak Imigrasi berhasil mengidentifikasi korban berinisial NAY, seorang WNA asal Myanmar yang masuk ke Indonesia pada 14 Maret 2026.

Dalam kronologinya, NAY sempat dibawa ke ruang pemeriksaan karena tidak memiliki tiket perjalanan pulang. Ia kemudian menunggu hingga dua jam sebelum diduga menjadi korban praktik pungli.

Dari rekaman CCTV, terungkap adanya keterlibatan pihak ketiga berinisial AS yang diduga sebagai calo di area pelabuhan. AS disebut berkoordinasi dengan JS untuk meloloskan NAY masuk ke Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan awal, JS diketahui menerima uang sebesar 150 Dollar Singapura, sementara AS menerima 100 Dollar Singapura. Bahkan, sempat ada permintaan uang sebesar 150 Dollar Singapura per orang sebelum akhirnya terjadi negosiasi.

“Korban akhirnya membayar total 250 Dollar Singapura untuk tiga orang,” jelas Ujo.

Ditahan Kementerian Imigrasi

Saat ini, JS telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pihak Imigrasi Kepri juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk memperbaiki sistem dan memastikan pelayanan yang bersih dari praktik tidak terpuji,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh petugas pelayanan publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungli di pintu masuk negara. (r)

Exit mobile version