Dishub Batam Tegaskan Kadishub Tak Pernah Diperiksa dalam Kasus Penyalahgunaan Surat Rekomendasi BBM Subsidi

Batam-(NagoyaPos.Com)-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite untuk masyarakat pesisir dan nelayan. Dishub menegaskan bahwa Kepala Dinas Perhubungan Batam tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrull Bahri, mengatakan pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah dirinya bersama Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek, Rohimin Hasan. Keduanya hadir sebagai saksi untuk menjelaskan mekanisme penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.saat di kofirmasi Media nagoyapos.com(05/06/2026)

“Perlu diluruskan, Pak Kadishub tidak pernah dipanggil maupun diperiksa oleh Polda, Polresta Barelang ataupun Polairud. Yang menghadiri pemeriksaan adalah kami sebagai pejabat teknis yang membidangi penerbitan surat rekomendasi tersebut,” kata Syafrull, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut dia, surat panggilan diterima Dishub pada 7 Mei 2026 dan ditujukan kepada pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan surat rekomendasi. Dalam proses pemeriksaan, penyidik meminta klarifikasi terkait keaslian dokumen yang digunakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Syafrull menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub merupakan dokumen resmi dan sah. Namun, dokumen tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi setelah diterbitkan.

“Kami membuka seluruh data dan sistem yang ada. Hasilnya, surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub memang asli. Namun kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.

Ia menegaskan Dishub tidak memiliki kewenangan dalam penyaluran BBM subsidi. Peran instansi tersebut hanya menerbitkan surat rekomendasi berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 428 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pembelian BBM subsidi untuk sektor tertentu.

Dalam aturan tersebut, Dishub diberi kewenangan menerbitkan rekomendasi bagi pemilik sarana transportasi laut masyarakat seperti pompong, speedboat, motor tempel, dan kapal kecil antar pulau. Sementara format surat dan besaran kuota BBM mengacu pada ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Syafrull juga membantah tudingan adanya pungutan dalam proses penerbitan surat rekomendasi. Menurut dia, seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa biaya apa pun.

“Kami tidak pernah mematok tarif. Tidak ada biaya Rp4 juta atau angka lainnya seperti yang beredar. Kami tidak menerima satu rupiah pun dari penerbitan surat rekomendasi ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Batam, Rohimin Hasan, mengatakan proses hukum kasus tersebut terus berjalan. Sejumlah tersangka telah diamankan dan sebagian berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Meski demikian, Rohimin mengakui masih terdapat kelemahan dalam aspek pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan. Keterbatasan personel dan tidak tersedianya anggaran pengawasan menjadi kendala dalam pengendalian penggunaan dokumen di lapangan.

Sebagai langkah evaluasi, Dishub Batam berencana memperketat mekanisme penerbitan surat rekomendasi, termasuk memangkas masa berlaku dokumen dari tiga bulan menjadi satu bulan. Selain itu, verifikasi lapangan akan diperkuat melalui survei langsung, dokumentasi foto, berita acara pemeriksaan, dan surat pernyataan bermaterai.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan dan membantu masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi sesuai haknya. Kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum dan prosesnya terus berjalan,” ujar Rohimin.(**)

 

Reporter : RY

Exit mobile version