Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama di wilayah perbatasan yang menjadi pintu keluar masuk pekerja ke luar negeri. Salah satu langkah strategis yang kini dilakukan adalah membentuk trigger center sebagai pusat layanan terpadu pekerja migran di Kota Batam.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan pembentukan pusat layanan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kementerian P2MI dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic (BTP).
“Kami telah melakukan MoU bersama Pemerintah Provinsi Kepri, Politeknik Negeri Batam, dan Batam Tourism Polytechnic. Sekarang kami membentuk trigger center sebagai ekosistem pelayanan terpadu pekerja migran mulai dari hulu sampai hilir,” ujar Mukhtarudin saat kunjungan kerja di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, keberadaan trigger center di Batam diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia, mulai dari proses keberangkatan, penempatan kerja, hingga pemulangan ke daerah asal. Termasuk memberikan pendampingan bagi PMI yang mengalami persoalan di luar negeri.
Shelter Penampungan Deportan PMI
Dalam kunjungan tersebut, Mukhtarudin juga meninjau shelter penampungan deportan PMI yang baru dipulangkan dari Johor Bahru, Malaysia. Pemerintah memastikan seluruh deportan memperoleh pelayanan yang layak sebelum kembali ke kampung halaman masing-masing.
“Kami fasilitasi semuanya. Yang sakit kami obati, kemudian kami siapkan pemulangannya. Setelah dilakukan profiling, rata-rata mereka berangkat secara nonprosedural atau tanpa dokumen lengkap. Kami akan dampingi sampai mereka kembali ke kampung halaman,” katanya.
Mukhtarudin menegaskan negara tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk mereka yang bekerja secara nonprosedural.
“Bagaimanapun mereka adalah warga negara Indonesia. Mungkin karena ketidaktahuan sehingga melakukan hal-hal di luar prosedur. Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan peningkatan pelayanan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Batam masih menjadi wilayah dengan tingkat perlintasan PMI nonprosedural tertinggi di Indonesia, mengingat posisi strategisnya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
“Batam tertinggi. Selain Batam ada juga Nunukan di Kalimantan Utara dan Entikong di Kalimantan Barat. Karena ini pintu keluar masuk ke Singapura dan Malaysia, sehingga perlu pengawasan sangat ketat,” ujarnya.
Pemerintah kini melibatkan berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan keberangkatan PMI ilegal.
Berdasarkan data Kementerian P2MI, sepanjang 2026 terdapat 883 deportan PMI dipulangkan melalui Batam Center. Sementara total deportan yang ditangani melalui Batam sejak 2024 hingga 2026 mencapai 3.829 orang.
Mukhtarudin kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri. Salah satu syarat utama yakni memiliki visa kerja, perjanjian kerja, dan Kartu Elektronik Pekerja Migran Indonesia (EKPMI).
Apresiasi Konjen KJRI Johor Bahru
Sementara itu, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Sigit S. Widianto, mengapresiasi sinergi seluruh pihak di Kepri dalam menangani pemulangan deportan dari Malaysia.
Menurutnya, sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 2.551 deportan telah dipulangkan dari Malaysia, dengan mayoritas kasus disebabkan pelanggaran keimigrasian seperti overstay dan bekerja tanpa dokumen resmi.
“Hampir 80 persen kasus deportasi disebabkan pelanggaran keimigrasian. Karena itu penting bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menggunakan jalur prosedural yang aman dan legal,” tegasnya.
Editor: Risman
