<

Ojol hingga Penarik Becak di Batam Kini Aman, Pemko Biayai BPJS Ketenagakerjaan

Ojol hingga Penarik Becak di Batam Kini Aman, Pemko Biayai BPJS Ketenagakerjaan
Sekda Firmansyah menyerahkan bantuan jaminan BPJS Ketenagakerjaan ke ahli waris (mc batam)

Batam, Nagoyapos – Kabar baik datang bagi ribuan pekerja rentan di Kota Batam. Sebanyak 10.285 pekerja kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Batam.

Program tersebut menjadi salah satu prioritas utama Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja sektor informal dari risiko sosial dan ekonomi.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre, mewakili pimpinan daerah.

Program ini menyasar 10.285 pekerja rentan, yang terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, serta 60 penarik becak kayuh di Kota Batam. Mereka mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, yang selama ini kerap mengancam pekerja sektor informal.

“Pada 2026, Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan. Risiko kecelakaan kerja memang tidak diharapkan, tetapi harus diantisipasi. Dengan jaminan ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” ujar Firmansyah.

Selain menjadi program prioritas kepemimpinan Amsakar–Li Claudia, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, serta diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Tiga Tujuan Program

Firmansyah menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama pelaksanaan program ini.

Pertama, memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Kedua, menjadi jaring pengaman sosial agar kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi apabila terjadi risiko kerja. Ketiga, mencegah kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama.

“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Di sinilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” tegasnya.

Untuk mendukung program tersebut, Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Jika terjadi risiko kerja, ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski telah mendapatkan perlindungan, Firmansyah tetap mengingatkan para pekerja agar mengutamakan keselamatan saat bekerja. “Jaminan sosial penting, tetapi kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Batam, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbar–Riau, kepala OPD Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *