Redaksi NagoyaPos.Com
Dewan Penasehat:
Dato.Amat Tantoso.
Direktur Utama:
Nyiayu Susilawati
Penanggung Jawab dan Pemimpin Redaksi:
Denni Risman
UKW UTAMA Nomor : 7356-PWI/WU/DP/VI/2014/18/05/63
Pimpinan Perusahaan:
Fajri HM
Manajer Pemasaran:
Tri Putriani
Administrasi/Keuangan:
Rizqi Amalia
Redaktur :
Teguh Joko Lismanto
UKW MADYA : Nomor 1579-PWI/WDya/DP/IV/2021/03/11/78
Wartawan :
Rega
UKW MUDA : Nomor 10832-PWI/WDa/DP/VIII/2016/05/07/89
Dikelola dan Diterbitkan
PT. Media Nagoya Indonesia
Badan Hukum dengan SK Pengesahan
Nomor AHU-0077005 . AH.01.01.Tahun 2022
NIB : 181120069132
KBLI : 63122
NPWP : 61.619.945.1-225.000
No Rekening Perusahan
A/N PT. MEDIA NAGOYA INDONESIA
Bank Mandiri No Rekening : 109-00-08-20102-2
Penasehat Hukum
Arisal Fitra S.H
Ombusman
Pariadi,.S.H
ALAMAT REDAKSI/PEMASARAN :
Marbella Blok e2 No.38, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
ALAMAT KANTOR
Jl.Pembangunan.Blok IV Kelurahan Batu Selicin,,Kecamatan Lubuk Baja.Kepri.
Email :
nagoyapo8@gmail.com
Nomor Kontak:
+62-812-146-0221 – +62 812-7520-1364
Kode Etik Internal Perusahaan Pers
1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online nagoyapos.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
2. Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan nagoyapos.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi tim redaksi dari nagoyapos.com melalui surat elektronik ke: nagoyapos22@gmail.com
3.Wartawan nagoyapos.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
4. Setiap berita yang dipublikasikan adalah kewenangan tim redaksi dari Nagoyapos.com
5. permintaan ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh nagoyapos.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: Nagoyapos@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT Media Nagoya Indonesia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.




