Batam-(NagoyaPos.Com)- Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil langkah cepat untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan sekolah, menyusul kasus tabrak lari yang menimpa seorang siswi SD di Batam Kota.
Sejumlah upaya konkret akan dilakukan, mulai dari pemasangan rambu peringatan, lampu penyeberangan, hingga alat pembatas kecepatan (speed trap). Selain itu, Pemko juga menyiapkan layanan bus sekolah Trans Batam yang akan mulai beroperasi pada Juni 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Batam, Leo Putra, mengatakan langkah ini merupakan respons atas kecelakaan yang terjadi dan menjadi perhatian publik.
“Kami akan segera menindaklanjuti pemasangan rambu dan alat pembatas kecepatan untuk mengantisipasi kejadian serupa,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Ia menjelaskan, fasilitas keselamatan akan dipasang setelah proses penganggaran selesai. Dishub juga akan bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas untuk memperkuat pengawasan di sekitar kawasan sekolah.
Selain langkah jangka pendek, Pemko Batam juga menyiapkan solusi jangka menengah berupa layanan bus Trans Batam. Bus ini direncanakan melintasi depan sekolah sehingga siswa tidak perlu lagi menyeberang jalan.
“Anak-anak akan dijemput langsung di depan sekolah. Untuk siswa sekolah dasar, layanan ini gratis tanpa pungutan biaya,” tambah Leo.
Langkah tersebut diambil setelah insiden tabrak lari yang terjadi pada 31 Maret 2026, saat seorang siswi SD menjadi korban saat hendak menyeberang jalan sepulang sekolah.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial Wz (30) pada 2 April 2026, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mengendarai mobil dan menabrak korban sebelum melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Saat diamankan, kendaraan pelaku masih mengalami kerusakan di bagian depan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas dan tindakan melarikan diri, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melarikan diri jika terlibat kecelakaan dan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Pemko Batam berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama untuk meningkatkan keselamatan, khususnya bagi anak-anak di lingkungan sekolah yang berada di tepi jalan raya.(**)
Reporter : RY
Editor. : TJ


















