Batam-(NagoyaPos.Com)- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam Operasi Wira Waspada 2026. Para WNA tersebut kedapatan bekerja di kawasan proyek dan industri tanpa dokumen izin kerja yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan bahwa operasi ini telah dilaksanakan sejak Maret 2026 dengan menyasar sejumlah titik industri strategis di Batam.
“Dalam operasi ini, kami mengamankan lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia. Mereka terbukti beraktivitas kerja menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).
Penindakan pertama dilakukan terhadap dua WNA asal Tiongkok berinisial PK dan RZ yang ditemukan bekerja di kawasan industri. Keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun melakukan aktivitas layaknya tenaga kerja profesional.
Operasi kemudian berlanjut pada 7 hingga 10 April 2026. Dalam periode tersebut, petugas kembali mengamankan tiga WNA Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX di sebuah proyek konstruksi. Beberapa di antaranya sempat berupaya melarikan diri saat petugas datang, namun berhasil diamankan.
Selain itu, seorang WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan saat memberikan pelatihan keselamatan kerja di sebuah perusahaan jasa. Ia diketahui hanya mengantongi visa kunjungan yang tidak memperbolehkan aktivitas bekerja.
Saat ini, seluruh WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi Imigrasi Batam. Pihak imigrasi juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak penjamin atau perusahaan yang mempekerjakan mereka secara ilegal.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Batam sebagai kawasan industri strategis.
“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan hukum. Setiap WNA yang berada dan beraktivitas di Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Operasi Wira Waspada 2026 akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas WNA di wilayah Batam.(**)
Reporter : RY
Editor. : TJ


















