TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun, Tekong Positif Narkoba

Keterangan Photo : TNI AL Tim Quick Responce Region Naval Command Koderal IV Lanal Tanjung Balai Karimun,Mengaman14 Perkerja Migran Indonesia Menuju Malaysia

Karimun-(NagoyaPos.Com)-TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (3/5/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan terhadap sebuah boat selodang bermesin 200 PK berwarna merah hitam yang diduga membawa PMI ilegal dari perairan Pulau Mecan, Batam menuju Pontian, Malaysia.

Example 300x600

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tekong kapal berinisial W (48) dan satu anak buah kapal (ABK) berinisial A (37), serta 14 PMI non prosedural yang terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.

Komandan Lanal TBK menyampaikan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman PMI ilegal melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.35 WIB.

Sekitar pukul 23.35 WIB, petugas mendeteksi suara mesin kapal mencurigakan yang bergerak ke arah perbatasan Malaysia. Tim kemudian melakukan pengejaran, namun kapal tidak mengindahkan perintah berhenti sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan.

“Setelah dilakukan pengejaran, kapal berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan,” ujar sumber dari Lanal TBK.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi sehat. Namun, tekong kapal diduga positif narkoba. Para korban diketahui membayar biaya antara Rp5 juta hingga Rp13 juta untuk diberangkatkan secara ilegal.

Saat ini, tekong dan ABK akan diserahkan ke Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara para PMI akan diserahkan ke Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) guna mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari implementasi perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam meningkatkan penegakan hukum di laut serta mencegah penyelundupan manusia di wilayah perbatasan Indonesia.(**)

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *