Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Sabu di Batam, Dua Tersangka Diamankan

Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari tangan keduanya, polisi menyita 233,85 gram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan pada 25 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 233,85 gram netto.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Example 300x600

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Hasilnya, pada Senin (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 59,41 gram, satu bungkus bekas kuaci warna oranye, serta satu unit telepon genggam,” ujar Nona, Selasa (2/6).

Berdasarkan pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SA (33) sekitar satu jam kemudian di kawasan yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap SA, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam.

Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dengan imbalan Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.

“Tersangka juga mengaku telah menawarkan dan mengedarkan sabu kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan,” kata Nona.

Penyidik menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat dapat melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis atau ke kantor kepolisian terdekat,” tutup Nona. (*)

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *