Batam-(NagoyaPos.Com) – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026. Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu kepada para pedagang mempersiapkan relokasi secara mandiri sebelum kawasan tersebut disterilkan pada Januari 2027.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait di Marketing Center BP Batam, Senin (15/6).
Ariastuty menjelaskan, penataan kawasan Mega Legenda merupakan bagian dari upaya BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam dalam membenahi tata ruang kota. Lokasi yang saat ini ditempati pedagang berada di jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200 yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol di Batam.
“Lokasi tersebut harus bersih dan bebas dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya ditertibkan. Melihat kondisi di lapangan, BP Batam memberikan kelonggaran hingga Desember 2026 agar warga dapat mencari lokasi usaha baru,” ujar Ariastuty.
Ia menegaskan BP Batam tidak menyediakan lahan relokasi secara khusus karena fokus utama saat ini adalah pengosongan area ROW jalan. Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam untuk mencari solusi bagi para pedagang terdampak.
Perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, tambahan waktu hingga akhir tahun memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk menyiapkan modal dan lokasi usaha baru.
“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus menghindari simpang siur informasi di kalangan pedagang,” katanya.
Sebelumnya, para pedagang mengaku resah setelah menerima Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog terlebih dahulu.
Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang yang diberikan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditetapkan area belum dikosongkan, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
BP Batam menargetkan seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih dan tertata pada Januari 2027, setelah surat pemberitahuan final diterbitkan pada akhir Desember 2026. (*)
Reporter : RY














