<

Impian Warga Kampung Tua Batam Terwujud, Sertifikat Hak Milik Mulai Dibagikan

Impian Warga Kampung Tua Batam Terwujud, Sertifikat Hak Milik Mulai Dibagikan
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda dan sejumlah anggotanya meninjau layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (08/07/2026). (Dok. Kementerian ATR/BPN)

Batam, Nagoyapos.com – Kabar baik bagi warga Kampung Tua di Kota Batam. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat kini mulai menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah lama mereka tempati.

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di kawasan Kampung Tua yang selama ini berada di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam.

Namun, sebelum sertifikat dapat diterbitkan, lahan permukiman terlebih dahulu harus dilepaskan dari HPL BP Batam melalui mekanisme khusus yang melibatkan Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam.

Proses Sertifikasi Libatkan Pemko dan BP Batam

Penetapan Kampung Tua dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam yang memverifikasi data warga tempatan dengan BP Batam sebagai pemegang HPL.

Setelah itu, kedua instansi menetapkan batas wilayah (deliniasi) Kampung Tua. Lahan yang telah ditetapkan kemudian dilepaskan dari aset BP Batam agar dapat disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam melalui program PTSL.

Proses ini menjadi salah satu kekhususan sistem pertanahan di Batam yang tidak ditemui di banyak daerah lain di Indonesia.

Tiga Sertifikat Diserahkan Langsung Wamen ATR/BPN

Penyerahan tiga Sertifikat Hak Milik hasil program PTSL dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, didampingi Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe saat meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Batam, Rabu(8/7/2026).

Momentum tersebut menjadi simbol dimulainya pemberian kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat Kampung Tua.

Warga Bersyukur Akhirnya Punya Sertifikat

Salah seorang penerima sertifikat, Karimullah, warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku sangat bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki legalitas yang sah.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertifikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ujarnya.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut berharap proses sertifikasi di Kampung Tua lainnya juga dapat segera diselesaikan.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemkot Batam ke BPN Kota Batam. Saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertifikasinya,” katanya.

ATR/BPN Pastikan Pelayanan Terus Ditingkatkan

Dalam kunjungannya, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan bersama rombongan Komisi II DPR RI juga meninjau langsung pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Batam.

Ia berdialog dengan masyarakat sekaligus memantau proses pelayanan guna memastikan pengurusan pertanahan berjalan cepat, mudah, dan transparan.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi kepada petugas apabila mengalami kendala saat mengurus layanan pertanahan.

“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” tutupnya.

Program PTSL diharapkan menjadi solusi percepatan legalisasi aset masyarakat Kampung Tua di Batam, sehingga memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, serta mengurangi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *