<
Batam  

Tiga Mantan Sekuriti Datangi Kantor Winner Group, Protes PHK dan Tuntut Hak Pekerja

Keterangan Photo : Tiga Mantan Sukriti, Datang ke Kantor Pusat Winner Group di Jalan Raden Patah Nagoya (16/07/2026)

Batam-(NagoyaPos.Com)- Tiga mantan petugas keamanan Komplek Pertokoan Winner Junction, Simpang Basecamp, Sagulung, mendatangi kantor pusat Winner Group di Jalan Raden Patah, Nagoya, Kamis, 16 Juli 2026. Mereka mempertanyakan keputusan perusahaan yang memberhentikan mereka dan menuntut hak-hak ketenagakerjaan yang diklaim belum dipenuhi selama bekerja.

Ketiga mantan sekuriti itu adalah Yunus Tanggo, Petrus Onsen, dan Zainal. Mereka datang didampingi Tokoh Pemuda Timur, Leo Wattimena. Menurut mereka, pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan yang memadai.

Yunus Tanggo mengatakan persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan PHK, tetapi juga menyangkut hak-hak normatif yang menurutnya tidak pernah dipenuhi perusahaan selama lima tahun bekerja.

“Banyak persoalan yang sebenarnya ingin kami sampaikan kepada pihak manajemen. Selain diberhentikan secara sepihak, selama bekerja banyak hak kami yang tidak dipenuhi. Gaji kami hanya sekitar Rp1,8 juta per bulan selama lima tahun bekerja, tidak ada THR, tidak ada BPJS, bahkan ada pemotongan upah jika terlambat masuk kerja ataupun saat sakit,” kata Yunus kepada wartawan.

Ia mengaku keputusan pemberhentian juga tidak disertai alasan yang jelas. Menurut dia, perusahaan hanya menawarkan kompensasi berupa uang terima kasih yang nilainya jauh dari harapan para pekerja.

“Kami hanya menuntut hak kami. Tapi tidak ada solusi. Tawaran perusahaan sangat tidak manusiawi dan seolah tidak menganggap pengabdian kami selama ini,” ujarnya.

Leo Wattimena meminta manajemen Winner Group membuka ruang dialog agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak ada titik temu, kata dia, para mantan pekerja akan menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Tenaga Kerja.

“Kami berharap perusahaan dapat menyelesaikan persoalan ini secara bijaksana. Kalau memang tidak ada penyelesaian, kami akan mengawal mereka hingga ke Disnaker agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Leo.

Perwakilan manajemen Winner Group, Ismawan, membenarkan bahwa ketiga sekuriti tersebut telah diberhentikan. Menurut dia, keputusan itu diambil karena perusahaan menilai ketiganya tidak menjalankan pekerjaan dengan baik.

Ismawan mengatakan perusahaan telah menawarkan uang terima kasih kepada ketiga mantan pekerja, tetapi tawaran tersebut ditolak. Ia juga menyatakan perusahaan tidak keberatan apabila persoalan itu diselesaikan melalui jalur hukum atau mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kalau mereka ingin menempuh jalur hukum atau melapor ke Disnaker, kami persilakan. Itu adalah hak mereka,” ujar Ismawan.

Hingga Kamis sore, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Para mantan sekuriti tetap menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, sedangkan pihak perusahaan bertahan pada keputusan yang telah diambil.(**)

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *