Batam-(NagoyaPos.Com) – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis melalui jalur laut berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Petugas mengamankan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, yang ditindak pada 17-18 Agustus 2026.
Tak hanya narkotika, dari kapal yang sama petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok.
Pengungkapan besar ini bermula dari analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026. Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan MV Ocean Porter yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan narkotika lintas negara.
Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga sempat melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan operasi pengejaran. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai, serta Tim Onboard BNN RI.
Operasi berlangsung hingga malam hari. Petugas yang berada di kapal patroli BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305 akhirnya berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit.
Kapal tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai dan BNN RI.
Petugas mengerahkan anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta berbagai peralatan pendeteksi narkotika, di antaranya backscatter x-ray, Rigaku, Narcotics Identification Kit (NIK), dan Defender Omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan mengungkap keberadaan delapan drum dan satu tangki berisi cairan beraroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian awal menggunakan Defender Omega, Rigaku dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine. Berat bruto narkotika itu diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jumlah narkotika yang ditemukan menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” kata Djaka dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurut perhitungan petugas, penggagalan peredaran sabu tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara juga diperkirakan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp20,786 triliun.
Temukan 1,57 Juta Rokok Ilegal
Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter tidak berhenti pada temuan sabu cair. Petugas juga menemukan 157 boks rokok polos merek GD yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919 dan diduga berasal dari Tiongkok.
Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri atas 10 bungkus, dengan setiap bungkus berisi 20 batang rokok.
Dengan demikian, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1.570.000 batang.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos atau tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer yang diangkut MV Ocean Porter,” ujar Djaka.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,463 miliar.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK). Seluruhnya diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Para ABK dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Sementara itu, terhadap 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bea Cukai bersama BNN RI juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan MV Ocean Porter dengan jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” kata Djaka.
Ia menegaskan, pengawasan dan kerja sama antarlembaga akan terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus mencegah aktivitas penyelundupan lintas negara masuk ke wilayah Indonesia. (*)
Reporter : RY














