<
Batam  

Imigrasi Batam Bentuk 9 Desa Binaan, Warga Dilibatkan Awasi Orang Asing

Petugas Imigrasi Batam memberikan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi kepada perangkat wilayah dan masyarakat Kelurahan Teluk Tering di Harris Hotel Batam Center, Kamis (20/8/2026).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kota Batam tidak hanya mengandalkan petugas Imigrasi. Masyarakat hingga perangkat RT dan RW mulai dilibatkan melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam saat ini telah membentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi di sejumlah kelurahan. Program tersebut menjadi wadah kolaborasi untuk memperkuat pengawasan orang asing sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), serta keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Upaya itu diperkuat melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sekaligus Sosialisasi dan Asistensi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Harris Hotel Batam Center, Kamis (20/8).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta yang terdiri dari unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Imigrasi Batam, Polsek Batam Kota, Kelurahan Teluk Tering, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), perangkat RT/RW, serta masyarakat.

Ketua Tim Intelijen Keimigrasian Imigrasi Batam, Panca Cahya Kusuma, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan orang asing. Sebab, masyarakat dan perangkat wilayah merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan lingkungan tempat tinggal.

Materi Desa Binaan Imigrasi disampaikan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Irsyadulhalim. Melalui program tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan keimigrasian, dokumen perjalanan, lalu lintas orang antarnegara, pelaporan keberadaan orang asing hingga potensi penyalahgunaan visa.

Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pencegahan keberangkatan PMI secara nonprosedural. PIMPASA nantinya menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi apabila ditemukan informasi atau dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan masing-masing.

Sembilan Desa Binaan Imigrasi yang telah terbentuk di Batam yakni Kelurahan Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi dan Sagulung Kota.

Selain itu, peserta mendapat asistensi penggunaan APOA. Aplikasi tersebut digunakan untuk memudahkan pemilik atau pengurus tempat penginapan, penjamin perusahaan maupun pihak yang memberikan tempat tinggal kepada orang asing dalam melaporkan keberadaan mereka.

Dalam sesi diskusi, peserta juga mengusulkan pembentukan grup komunikasi yang melibatkan PIMPASA dan perangkat wilayah. Grup tersebut diharapkan dapat menjadi jalur penyampaian informasi awal apabila terdapat keberadaan atau aktivitas orang asing yang perlu diketahui petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu petugas memperoleh informasi lebih cepat untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Pengawasan Orang Asing bukan hanya menjadi tugas Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, informasi mengenai keberadaan maupun kegiatan Orang Asing dapat lebih cepat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Melalui Desa Binaan Imigrasi, pengawasan diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Program tersebut diarahkan menjadi jejaring komunikasi antara Imigrasi, pemerintah kelurahan, perangkat RT/RW, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian di tingkat lingkungan. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *