Batam, Nagoyapos.com – Kebakaran lahan kosong kembali terjadi di Kota Batam. Api melanda kawasan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Sabtu (22/8/2026).
Kebakaran yang diperkirakan menghanguskan sekitar 35 hektare lahan itu sempat menjadi perhatian karena lokasi titik api berada di kawasan perbukitan dengan medan yang cukup sulit dijangkau.
Setelah berjibaku selama berjam-jam, tim gabungan Polda Kepri, TNI, Manggala Agni, Pemko Batam, BP Batam, dan sejumlah unsur lainnya akhirnya berhasil memadamkan api sekitar pukul 22.00 WIB.
Api di Perbukitan Trans Barelang Batam Akhirnya Padam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan keberhasilan pemadaman merupakan hasil respons cepat dan kerja sama seluruh unsur yang diterjunkan ke lokasi.
Begitu informasi kebakaran diterima, personel kepolisian bersama tim gabungan langsung bergerak untuk melakukan penanganan dan pemadaman.
“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan. Berkat sinergi seluruh personel dan dukungan peralatan pemadam, api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB,” ujar Nona.
Operasi pemadaman melibatkan sejumlah armada dan puluhan personel dari berbagai instansi.
Di antaranya 1 unit pemadam kebakaran BP Batam dengan 5 personel, 1 unit Damkar Pemko Batam dengan 5 personel, kendaraan Manggala Agni dengan 6 personel, serta 2 unit water tank TNI AD dengan 15 personel.
Selain itu, turut dikerahkan AWC Brimob, AWC Polresta Barelang, AWC Ditsamapta, personel Polsek Sagulung, dan Ditpam.
Medan Perbukitan Jadi Tantangan Pemadaman
Proses pemadaman tidak berjalan mudah. Lokasi kebakaran berada di area perbukitan sehingga sejumlah titik api sulit dijangkau oleh petugas dan kendaraan pemadam.
Kondisi tersebut membuat tim gabungan harus bekerja secara terpadu untuk memastikan api benar-benar dapat dikendalikan dan tidak kembali meluas.
“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” jelas Nona.
Beruntung, dalam peristiwa kebakaran lahan di Trans Barelang tersebut tidak terdapat korban jiwa.
Namun, penyebab pasti munculnya api hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Penyebab Kebakaran 35 Hektare Lahan Masih Diselidiki
Polda Kepri menegaskan pihaknya belum ingin berspekulasi mengenai penyebab kebakaran tersebut.
Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi akibat faktor alam, kelalaian manusia, atau terdapat unsur kesengajaan maupun tindakan melawan hukum lainnya.
“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak ada sumber api yang ditinggalkan dalam kondisi menyala, terutama di kawasan hutan dan lahan kosong.
Bakar Lahan Bisa Dipenjara hingga 15 Tahun
Polda Kepri mengingatkan bahwa tindakan yang menyebabkan kebakaran dapat berujung pada proses hukum serius.
Berdasarkan ketentuan KUHP yang disebutkan kepolisian, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.
Ancaman pidana dapat meningkat menjadi 12 tahun jika mengakibatkan luka berat dan maksimal 15 tahun apabila menyebabkan kematian.
Sementara itu, tindakan karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan bahaya umum juga dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Untuk kasus pembakaran lahan, ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Sedangkan pembakaran hutan secara sengaja juga dapat dikenakan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” tegas Nona.
Warga Diminta Segera Laporkan Jika Melihat Titik Api
Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, pemadam kebakaran dan instansi terkait lainnya akan terus memperkuat patroli serta pemantauan terhadap wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran.
Deteksi dini dan respons cepat dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kebakaran meluas seperti yang terjadi di kawasan Trans Barelang.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan kepada pihak kepolisian maupun melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.
“Apabila masyarakat melihat titik api, kebakaran, maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Nona. (R)














