<
Batam  

Patroli KRYD Polresta Barelang, 21 Kendaraan Berknalpot Brong Ditindak

Personel gabungan Polresta Barelang melakukan pemeriksaan kendaraan dalam Patroli KRYD skala besar untuk mengantisipasi balap liar dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Barelang, Jumat (28/8/2026) dini hari.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan skala besar untuk mengantisipasi balap liar dan berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Polresta Barelang.

Patroli yang berlangsung Jumat (28/8/2026) dini hari tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat berkumpulnya pengendara maupun aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

Hasilnya, polisi menindak 21 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari jumlah tersebut, 20 merupakan kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.

Kegiatan diawali apel gabungan yang dipimpin Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K. Selanjutnya, personel bergerak melakukan patroli mobile dan hunting yang dipimpin Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot nonstandar atau knalpot brong. Pengendara juga diberikan edukasi untuk menggunakan knalpot sesuai ketentuan serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas melakukan penindakan berupa tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara mengatakan, patroli skala besar tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian merespons potensi gangguan keamanan sekaligus keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Personel di lapangan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Arbi.

Menurutnya, patroli tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap aksi balap liar serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain penindakan, personel juga mengedepankan langkah preventif melalui kehadiran polisi di sejumlah titik rawan. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Setelah patroli selesai, kegiatan dilanjutkan dengan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan. Seluruh rangkaian patroli KRYD gabungan tersebut berlangsung aman, lancar dan terkendali.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang dapat membahayakan maupun mengganggu pengguna jalan lain.

Masyarakat yang menemukan adanya balap liar, gangguan Kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *