<
Batam  

Bareskrim dan Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 800 Kg Ketamin Disita di Batam

Petugas menunjukkan barang bukti 800 kilogram Ketamin HCL hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Jaringan penyelundupan narkotika internasional kembali terbongkar di perairan Kepulauan Riau. Operasi gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, serta TNI Angkatan Laut berhasil menyita 800 kilogram Ketamin HCL yang diselundupkan melalui jalur laut.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026). Barang bukti ditemukan setelah petugas mengamankan kapal Fuchangxing 1 di perairan Anambas.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang diamankan pada awal Agustus 2026 dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin.

Dari pengembangan tersebut, tim gabungan mendeteksi pergerakan mencurigakan kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros. Kapal tersebut diketahui sempat mematikan sistem Automatic Identification System (AIS), sehingga pergerakannya menjadi perhatian petugas.

Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di perairan Vietnam. Informasi tersebut kemudian dianalisis dan menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pengejaran serta intersepsi terhadap kedua kapal.

Operasi dilakukan secara bertahap. Pada 22 Agustus 2026, Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas.

Dari kapal tersebut, petugas mengamankan 10 awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari kemudian, pada 23 Agustus 2026, petugas juga mengintersepsi MT Ashley di wilayah perairan Natuna. Sebanyak enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh bagian kapal.

Hasilnya, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.

Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram. Dengan demikian, total ditemukan 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram.

Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Ketamin HCL.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan adanya barang bukti narkotika.

Dalam operasi tersebut, selain 800 kilogram Ketamin HCL, penyidik turut mengamankan kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Satu Tersangka Ditahan

Dari hasil penyidikan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.

WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengapresiasi sinergi lintas lembaga dalam pengungkapan tersebut.

Menurutnya, operasi gabungan menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam memutus jalur penyelundupan narkotika yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia.

Deputi Bidang Penindakan BPOM RI juga menyoroti temuan Ketamin dalam jumlah besar tersebut. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.

Berdasarkan perhitungan aparat, barang bukti Ketamin HCL seberat 800 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun.

Pengungkapan tersebut juga disebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

Pengusaha Hiburan Malam Teken Pakta Integritas

Selain pengungkapan kasus narkotika, konferensi pers tersebut juga dirangkaikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepri.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya bersama mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan, Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam memiliki komitmen menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegasnya.

Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL tersebut menjadi salah satu bentuk preventive strike aparat dalam mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut.

Sinergi antarlembaga juga dinilai menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional yang mencoba memanfaatkan wilayah perairan Kepri sebagai jalur penyelundupan. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *