Batam-(NagoyaPos.Com) – Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin melalui jalur laut di wilayah Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan laut dan analisis bersama terhadap dua kapal, yakni MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley. Dari penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 di perairan Anambas, petugas menemukan 40 karung berisi ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam mengawasi potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan pada Sabtu (22/8) di perairan Anambas. Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.
Berdasarkan analisis bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia. Rute pelayaran kapal juga menunjukkan dugaan adanya aktivitas ship-to-ship transfer (STS) dengan MT Ashley.
Satgas Kapal Patroli BC 30005 kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MV Fuchangxing 1 di perairan Anambas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 40 karung ketamin dengan berat keseluruhan sekitar 800 kilogram.
Selain barang bukti tersebut, petugas mengamankan 10 kru kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Pengembangan juga dilakukan terhadap MT Ashley yang diduga berkaitan dengan aktivitas ship-to-ship transfer tersebut.
Dalam pemeriksaan terhadap kapal itu, Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak atau K-9 untuk memeriksa sejumlah bagian kapal. Petugas tidak menemukan narkotika.
Namun, petugas menemukan sebuah mesin vacuum seal di atas kapal. Temuan tersebut kemudian didalami setelah adanya keterangan dari kru kapal yang menyebut MT Ashley pernah digunakan untuk aktivitas dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia serta sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.
Saat ini, Bea Cukai telah menyerahkan para pelaku dan barang bukti, termasuk MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebanyak 10 ABK MV Fuchangxing 1 yang terdiri dari sembilan WNA Myanmar dan satu WNA Taiwan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara enam ABK MT Ashley yang seluruhnya merupakan WNI diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.
Djaka mengatakan pola penyelundupan melalui jalur laut membutuhkan pengawasan dan kerja sama lintas lembaga yang semakin kuat. Karena itu, Bea Cukai terus memperkuat analisis dan operasi bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.
Upaya tersebut dilakukan melalui pertukaran informasi intelijen, pemanfaatan jaringan kepabeanan internasional, armada patroli laut, teknologi pemeriksaan, hingga unit K-9 di sejumlah titik rawan.
“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka. (*)
Reporter : RY














