<
Batam  

KRYD Polda Kepri Sasar Kampung Madani, 114 Orang Diamankan Diduga Terkait Narkoba

Personel Polda Kepri mengamankan sejumlah orang dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Minggu (6/9/2026).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau mengamankan 114 orang dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026).

Sebanyak 114 orang tersebut terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kepri mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam KRYD tersebut, personel Polda Kepri melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik di kawasan Kampung Madani. Petugas juga membawa 114 orang yang diamankan ke Mapolda Kepri bersama barang bukti yang ditemukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, seluruh orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan.

“Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nona.

Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan urine serta penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nona menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.

“Mari bersama-sama mendukung P4GN dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” katanya.

Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *