Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial ARP (19). Sejumlah peralatan elektronik dan fotografi yang dilaporkan hilang turut ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial J (47), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang dari kantornya di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789.
Peristiwa itu diketahui pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, karyawan korban berinisial T datang ke kantor untuk membuka pintu.
Namun, saksi mendapati kondisi kantor sudah berantakan. Menduga telah terjadi pencurian, saksi kemudian menghubungi korban. Korban selanjutnya meminta rekannya berinisial W untuk mengecek kondisi kantor.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba dan memeriksa barang-barang miliknya. Sejumlah peralatan diketahui raib, di antaranya kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, laptop beserta charger, drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera Godox.
Polsek Batu Ampar kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan bersama personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan informasi terkait keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah ruko di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja.
Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan ARP. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ARP ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2, laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, serta drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote.
Polisi juga mengamankan dua lampu flash Godox, satu baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver dan rekaman CCTV.
“Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Amru Abdullah.
Atas perbuatannya, ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek Batu Ampar mengimbau pemilik rumah maupun tempat usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong.
Ia meminta masyarakat memastikan pintu, jendela dan akses masuk lainnya terkunci dengan baik. Penggunaan kamera pengawas juga dinilai dapat menjadi salah satu langkah pencegahan sekaligus membantu kepolisian apabila terjadi tindak pidana.
“Masyarakat yang menemukan aktivitas atau kejadian mencurigakan jangan mengambil tindakan sendiri. Segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Untuk laporan maupun informasi yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 Polresta Barelang. (*)
Reporter : RY














