<
Batam  

Ombudsman Nilai Pelayanan Publik Polresta Barelang, Sejumlah Fasilitas Diminta Ditingkatkan

Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri melakukan penilaian pelayanan publik di Polresta Barelang, Batam, Rabu (23/9/2026). Penilaian meliputi standar dan administrasi pelayanan, kompetensi petugas, fasilitas serta pengalaman masyarakat sebagai pemohon layanan.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang menerima penilaian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau terkait penyelenggaraan pelayanan publik 2026, Rabu (23/9/2026).

Penilaian berlangsung di Mapolresta Barelang sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Tim Ombudsman menilai sejumlah aspek pelayanan, mulai dari kompetensi petugas, sarana dan prasarana, standar pelayanan, administrasi hingga pengalaman masyarakat sebagai pemohon layanan.

Penilaian dilakukan melalui wawancara dengan kepala satuan kerja dan operator pelayanan, pemeriksaan dokumen, wawancara dengan masyarakat serta pengecekan langsung fasilitas pelayanan.

Empat layanan yang menjadi objek penilaian yakni Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan pengawasan (Siwas).

Tim Ombudsman juga meninjau Gedung Pelayanan Polresta Barelang dan SPKT. Sejumlah fasilitas yang diperiksa antara lain alat pemadam api ringan (APAR), ruang laktasi, ruang anak, ruang konsultasi, alur pelayanan, kotak saran serta dokumen pendukung.

Dalam penyampaian hasil sementara, Anggota Tim Penilai Ombudsman RI Kepri Rio Pakpahan menyampaikan sejumlah masukan kepada Polresta Barelang. Di antaranya penyusunan produk layanan pengaduan di ruang SPKT, sertifikasi bagi petugas pengelola pengaduan masyarakat serta peningkatan kenyamanan fasilitas pelayanan, termasuk optimalisasi pendingin ruangan.

Tim Ombudsman juga menilai responden dari unsur penyelenggara pelayanan telah memberikan jawaban yang baik, terperinci dan lengkap dalam proses penilaian.

Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Polresta Barelang untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih profesional, transparan dan berorientasi pada masyarakat.

Polresta Barelang turut mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan pengaduan atau mendapatkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *