Batam-(NagoyaPos.Com) – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai di Batam dan Kepulauan Riau. Pencegahannya dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan edukasi masyarakat dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan menjadi korban.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) Keuskupan Pangkalpinang, Romo Krisantus Pascalis Saturnus atau Romo Pascal, dalam Podcast Ruang Bicara, 13 September 2026.
Menurut Romo Pascal, TPPO merupakan persoalan kompleks yang dapat melibatkan jaringan dan berlangsung secara sistematis. Dalam kondisi tertentu, korban bahkan dapat kembali menjadi korban melalui modus yang berbeda.
Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan kasus. Namun, perkembangan modus kejahatan dan teknologi membuat upaya pencegahan dan penanganannya perlu terus dievaluasi.
Kerentanan seseorang menjadi korban, lanjutnya, dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan, akses pendidikan yang terbatas hingga minimnya informasi mengenai risiko perekrutan kerja.
Waspadai Tawaran Kerja
Romo Pascal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar dan proses perekrutan yang terlalu mudah.
Calon pekerja diminta memastikan identitas perusahaan, legalitas perekrut, lokasi pekerjaan, kontrak kerja serta hak dan kewajiban sebelum menerima tawaran.
Ia juga mengingatkan TPPO tidak hanya berkaitan dengan pengiriman pekerja ke luar negeri. Eksploitasi juga dapat terjadi di dalam negeri.
Beberapa kondisi seperti pembatasan kebebasan bergerak, kendali terhadap akses komunikasi, jam kerja berlebihan atau tidak terpenuhinya hak pekerja perlu menjadi tanda yang patut diwaspadai. Namun, penentuan suatu kasus sebagai TPPO tetap membutuhkan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Edukasi dan Kolaborasi
Menurut Romo Pascal, edukasi mengenai TPPO perlu dilakukan secara berkelanjutan mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah. Masyarakat juga perlu mengetahui jalur pelaporan apabila menemukan dugaan perdagangan orang.
Penanganan kasus, katanya, membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga perlindungan pekerja migran, Kementerian Luar Negeri untuk kasus tertentu, serta organisasi masyarakat sipil.
Perlindungan korban juga tidak berhenti pada proses hukum. Korban membutuhkan pendampingan, pemulihan dan dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
Romo Pascal mengajak masyarakat tidak menutup mata terhadap persoalan TPPO dan bersama-sama membangun kepedulian untuk mencegah semakin banyaknya korban.
“Buka mata, buka hati dan ulurkan tangan,” pesannya. (*)
Reporter : RY














