<
Batam  

Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 506 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dalam patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026. Total 506.477 batang rokok ilegal diamankan dengan estimasi nilai barang Rp753,2 juta.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 melalui patroli laut dan Operasi Cukai. Dari penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp753,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp493,6 juta.

Penindakan terbesar dilakukan melalui patroli laut pada Selasa (8/9) dini hari. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan ronda rutin di perairan Batam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar Perairan Pulau Bulan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat tersebut setelah bergerak menuju perairan dangkal.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua kru bersama muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas kemudian mendapat informasi adanya speedboat lain yang bergerak di jalur serupa. Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan satu speedboat tanpa nama di sekitar pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Speedboat kedua ditemukan tanpa awak. Meski petugas melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab, tidak ditemukan orang di sekitar lokasi. Dari pemeriksaan, kapal tersebut juga membawa rokok tanpa pita cukai.

Kedua speedboat beserta muatannya kemudian diamankan dan disegel. Dua kru dari speedboat pertama turut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara Rp77 juta. Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara Rp371,9 juta.

Rokok yang diamankan antara lain bermerek OFO Bold, HMILD dan T3 Bold.

Dengan demikian, dari patroli laut tersebut Bea Cukai Batam mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta.

Selain patroli laut, pengawasan juga dilakukan melalui Operasi Cukai. Dari operasi tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan itu diperkirakan bernilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara Rp44,6 juta. Rokok yang diamankan berasal dari berbagai merek, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 Bold, R7 Bold, PSG, Manchester, Fusion, Lenox, Sevios dan Rave.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui jalur laut maupun distribusi di masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan peredaran, penyimpanan maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau tidak menjual, membeli, mengonsumsi, maupun terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal karena dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan menimbulkan konsekuensi hukum. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *