<
Batam  

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Perkara Setokok, Penyidikan Masih Berjalan

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan perkara Setokok, termasuk penetapan dua tersangka dalam perkara senjata tajam, di Mapolresta Barelang.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Penanganan perkara Setokok masih bergulir di Satreskrim Polresta Barelang. Polisi sejauh ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara terkait senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial Z, 30, dan R, 32. Keduanya masih menjalani pemeriksaan, sementara penyidik terus mendalami keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

“Polresta Barelang telah menetapkan dua orang tersangka beberapa hari sebelumnya dalam perkara terkait senjata tajam,” kata Agung.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan 32 tombak di lokasi kejadian. Selain itu, penyidik masih mendalami temuan dua pucuk senjata angin, termasuk terkait kepemilikan dan pihak yang berkaitan dengan barang tersebut.

Agung menegaskan, penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujarnya.

Selain perkara senjata tajam, polisi juga menjelaskan perkembangan laporan dugaan perusakan mobil yang dibuat pada 11 September 2026 dengan Agus Agustinus sebagai pelapor.

Menurut Agung, perkara tersebut telah diselesaikan melalui perdamaian antara pemilik kendaraan dengan pihak terkait. Pemilik kendaraan juga telah menerima ganti rugi dan menyatakan tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut.

Atas dasar perdamaian tersebut serta permintaan korban agar perkara dihentikan, penyidik kemudian menghentikan penanganannya sesuai prosedur yang berlaku.

Agung memastikan penyidikan perkara Setokok secara keseluruhan masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” tegasnya.

Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait perkara tersebut sebelum seluruh proses penyidikan selesai. Setiap langkah hukum, kata Agung, dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Doorstop tersebut disampaikan Agung didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *