Batam-(NagoyaPos.Com) – Akses masyarakat terhadap bantuan sosial berbasis digital akan diperkuat hingga tingkat lingkungan. Bhabinkamtibmas bersama unsur masyarakat nantinya dapat berperan sebagai Agen Perlinsos untuk membantu warga yang kesulitan mengakses layanan digital.
Skema tersebut menjadi salah satu materi dalam sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dan Gerakan Nasional Peduli Tetangga yang diikuti Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dan jajaran pejabat utama Polresta Barelang melalui Zoom Meeting, Rabu (30/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
Program ini diarahkan untuk mempercepat transformasi digital perlindungan sosial sekaligus memperbaiki ketepatan sasaran penerima bantuan. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data dalam penentuan sasaran program perlindungan sosial.
Melalui Portal Perlinsos, masyarakat nantinya dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau on-demand. Data yang masuk kemudian dinilai melalui sistem dengan memanfaatkan integrasi data dari kementerian dan lembaga terkait.
Bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako, terdapat kewajiban melakukan registrasi ulang melalui Portal Perlinsos. Langkah tersebut dilakukan agar kondisi dan kelayakan penerima dapat diperbarui berdasarkan data terbaru.
Masyarakat yang merasa dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga disediakan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui fitur “Sanggah”.
Namun, tidak semua warga memiliki kemampuan maupun akses digital. Karena itu, pemerintah menyiapkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui Agen Perlinsos.
Agen ini berfungsi membantu warga rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas maupun masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses digital. Unsurnya dapat berasal dari ASN, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa hingga warga di lingkungan sekitar.
Agen Perlinsos bersifat sebagai loket bantuan dan tidak dipungut biaya. Mereka juga tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang layak atau tidak menerima bantuan. Penilaian kelayakan dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang tersedia.
Polresta Barelang melalui jajaran Bhabinkamtibmas menyatakan siap mendukung pelaksanaan program tersebut, terutama dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan akses layanan perlindungan sosial.
Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan uang maupun data kepada pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa kewenangan.
Implementasi penyaluran bantuan sosial berbasis digital secara nasional direncanakan mulai diterapkan pada kuartal I 2027. (*)
Reporter : RY














