Batam-(NagoyaPos.Com) – Bea Cukai Batam mengamankan 1.679.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang September 2026. Penindakan dilakukan melalui dua patroli laut serta satu perkara hasil sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepulauan Riau.
Dari seluruh penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar. Sementara estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,38 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 mendapat informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk diperiksa. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 1.200.500 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian.
Dalam penindakan tersebut, satu nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.
Penindakan kedua berlangsung pada Sabtu (26/9). Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001 menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung.
Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin yang melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, sarana pengangkut tersebut mengarah ke daratan di sekitar pelabuhan.
Setelah mendekati daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri. Petugas kemudian menguasai selodang tersebut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Selodang beserta seluruh muatannya ditegah, disegel, dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.
Selain patroli laut, pengawasan juga diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum. Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepri menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.
Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Petugas juga mengamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp451,45 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.
Penanganan perkara tersebut kemudian menjadi bagian dari sinergi Ditpolairud Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
Pada 8 September 2026, Ditpolairud Polda Kepri menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.
Rangkaian penindakan sepanjang September tersebut memperlihatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan melalui patroli laut sekaligus penguatan koordinasi antarinstansi.
Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya wilayah perairan Batam yang menjadi salah satu jalur keluar-masuk barang.
Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari potensi kerugian akibat pelanggaran ketentuan cukai. (*)
Reporter : RY














