Batam-(NagoyaPos.Com) – Masyarakat yang sedang mengakses layanan kepolisian di Polresta Barelang kini diperkenalkan dengan layanan pengaduan Propam Polri berbasis digital. Akses layanan tersebut dapat dilakukan dengan memindai QR Code yang telah disediakan.
Sosialisasi dilakukan Sipropam Polresta Barelang, Jumat (2/10), dengan menyasar sejumlah titik pelayanan publik. Di antaranya ruang pelayanan SKCK, SPKT, area pelayanan SIM hingga lingkungan sekitar Mapolresta Barelang.
Petugas juga menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi. Mulai dari warga yang mengurus layanan kepolisian, pedagang, juru parkir hingga masyarakat yang berada di area kantin.
Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan bersama personel Sipropam menjelaskan cara mengakses layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri melalui QR Code tersebut.
Masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai jenis persoalan yang dapat disampaikan melalui layanan tersebut, tata cara membuat pengaduan, hingga proses tindak lanjut oleh pihak yang berwenang.
Layanan digital ini menjadi salah satu akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Pengaduan diharapkan disampaikan secara jelas, benar dan sesuai dengan mekanisme yang tersedia.
Sosialisasi dilakukan secara langsung agar masyarakat yang datang ke Polresta Barelang tidak hanya mengetahui layanan kepolisian yang sedang mereka gunakan, tetapi juga memahami saluran pengaduan apabila membutuhkan.
Sipropam Polresta Barelang mengajak masyarakat memanfaatkan kanal tersebut secara tepat dan bertanggung jawab. Dengan akses berbasis QR Code, masyarakat tidak perlu mencari secara manual layanan pengaduan Propam ketika ingin menyampaikan laporan.
Selain layanan pengaduan Propam, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat menghubungi layanan Polisi 110. (*)
Reporter : RY














