<
Batam  

Ada Dugaan Pelanggaran Polisi? Kini Bisa Lapor Propam Lewat Scan QR Code

Personel Sipropam Polresta Barelang memberikan penjelasan kepada warga mengenai layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri berbasis QR Code di Mapolresta Barelang, Jumat (2/10).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri kini diperkenalkan dengan akses digital yang lebih praktis. Cukup dengan memindai QR Code, masyarakat dapat mengakses layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri.

Layanan tersebut disosialisasikan Sipropam Polresta Barelang kepada masyarakat yang sedang mengakses pelayanan kepolisian di Mapolresta Barelang, Jumat (2/10).

Sosialisasi menyasar sejumlah titik pelayanan publik, seperti ruang pelayanan SKCK, SPKT dan pelayanan SIM. Petugas juga mendatangi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lingkungan Mapolresta Barelang.

Tak hanya warga yang sedang mengurus administrasi kepolisian, sosialisasi juga menyasar juru parkir, pedagang es tebu, pedagang kopi, pedagang toko kelontong hingga warga yang berada di area kantin.

Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan bersama personel Sipropam menjelaskan langsung cara menggunakan layanan tersebut. Masyarakat dikenalkan mulai dari proses pemindaian QR Code hingga mekanisme menyampaikan laporan atau pengaduan.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri melalui kanal yang telah disediakan. Petugas juga mengingatkan agar laporan disampaikan secara jelas, benar dan sesuai dengan prosedur.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya memperkenalkan saluran pengaduan kepada masyarakat yang selama ini mungkin belum mengetahui ke mana harus menyampaikan laporan terkait perilaku anggota kepolisian.

Sipropam Polresta Barelang mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut secara bertanggung jawab. Selain pengaduan Propam, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian juga dapat menghubungi layanan Polisi 110. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *