Batam-(NagoyaPos.Com) – Persoalan gaji proyek berujung dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja di Sagulung, Batam. Korban disebut dipukul berulang kali, dipaksa membuka telepon seluler, bahkan dipukul menggunakan selang hingga mengalami luka di bagian tubuh dan wajah.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Sagulung setelah korban, Carlim, 52, membuat laporan polisi pada 5 Oktober 2026. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni KL, 45, dan AS alias Tulang, 54.
Peristiwa itu bermula ketika Carlim bersama sembilan rekannya berencana meninggalkan proyek milik KL di kawasan Sekupang. Mereka disebut hendak pergi ke Makassar karena persoalan pembayaran gaji yang dinilai tidak jelas.
Sebelum berangkat, Carlim keluar dari grup WhatsApp proyek. Tindakan itu membuat pihak KL curiga. Carlim kemudian dijemput seseorang berinisial Y dan dibawa ke kantor KL di kawasan Kavling Flamboyan, Sungai Pelenggut, Sagulung.
Di tempat tersebut, Carlim diduga diinterogasi terkait rencana keberangkatannya. Polisi menyebut korban dipaksa membuka ponselnya. Setelah ditemukan tiket pesawat di dalam ponsel, KL disebut emosi dan menonjok wajah korban.
Penganiayaan kemudian diduga berlanjut. AS dan seorang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) disebut ikut memukul korban. Pakaian korban juga disebut dipaksa dilepas.
Tidak berhenti di situ. Uang hasil kasbon korban sekitar Rp4,5 juta disebut turut diambil. Korban kemudian diduga dipukul menggunakan selang berulang kali pada bagian badan dan punggung.
Dalam kondisi terbaring, korban kembali diduga dipukul pada bagian wajah. Y juga disebut ikut memukul wajah dan menendang paha korban, sementara AS kembali melakukan pemukulan.
Korban disebut tidak diperbolehkan meninggalkan kantor tersebut selama beberapa hari karena masih mengalami luka. Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban akhirnya berhasil pergi dan menemui rekan-rekannya di Sekupang.
Namun, pada sore harinya korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor KL. Di sana, korban bersama rekan-rekannya disebut diminta membuat kesepakatan untuk membayar Rp71 juta kepada pihak KL.
Uang tersebut disebut sebagai pengganti biaya kedatangan ke Batam serta utang kasbon selama bekerja. Dari jumlah tersebut, korban dan rekan-rekannya disebut telah membayar sekitar Rp35 juta, sedangkan sisanya akan dicicil sembari kembali bekerja.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi setelah keluarga korban mengetahui video dugaan penganiayaan tersebut beredar di media sosial. Keluarga kemudian meminta korban membuat laporan polisi.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto, SH, MH bersama anggotanya kemudian mengamankan KL dan AS pada 6 Oktober 2026.
Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial S disebut berada di kampung halamannya dan masih dalam pencarian. Sedangkan keberadaan Y masih dalam penyelidikan polisi.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk dugaan penganiayaan dan pengambilan uang milik korban. Para pihak yang diamankan juga masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut. (*)
Reporter : RY














