Batam-(NagoyaPos.Com) – Polisi mencatat telah menangani 41.873 kasus premanisme sepanjang 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan menetapkan 55.941 tersangka.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan yang dinilai dapat mengganggu keamanan masyarakat serta kepastian hukum bagi dunia usaha.
Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pemberantasan premanisme menjadi salah satu komitmen kepolisian untuk menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung investasi nasional.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Menurut dia, gangguan terhadap aktivitas usaha bahkan dapat muncul sejak tahap pembangunan. Karena itu, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah persoalan berkembang menjadi tindak pidana.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Selain kasus premanisme, kepolisian menangani 12.015 perkara pungli dan pemerasan. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan dengan penetapan 16.096 tersangka.
Dalam penanganan kasus premanisme, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, untuk gangguan terhadap sektor usaha, kepolisian mencatat 1.281 laporan polisi sepanjang 2026. Sebanyak 915 laporan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian perkara atau clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan tersebut mencakup gangguan di kawasan pasar, pertokoan dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.
Wahyu menegaskan, kepastian hukum perlu dijaga agar masyarakat dan pengusaha dapat menjalankan aktivitasnya tanpa intimidasi maupun gangguan keamanan.
Di sisi pelayanan, kepolisian juga memperkuat peran polsek sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Respons terhadap laporan warga melalui layanan Call Center 110 turut ditingkatkan, dengan standar petugas menjawab panggilan dalam waktu 10 detik.
Wahyu menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut meningkat menjadi 81 persen melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas yang lebih responsif.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujarnya.
Upaya pemberantasan premanisme dan penguatan pelayanan tersebut diharapkan dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. (*)
Reporter : RY














