<
Kepri  

Informasi Salah Bisa Picu Gesekan, KPID Kepri Minta Radio dan TV Perketat Penyaringan

Batam, (Nagoyapos.com) — Perkembangan media digital membuat masyarakat semakin mudah mengakses beragam informasi. Namun, di tengah derasnya arus konten di media sosial, pengawasan terhadap isi siaran masih memiliki batas kewenangan. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau menegaskan bahwa pengawasannya saat ini berfokus pada siaran radio, televisi, dan televisi berlangganan, bukan seluruh konten yang beredar di internet.

Komisioner KPID Kepulauan Riau, Tito Suwarno, S.T.,M.M menyampaikan hal tersebut dalam podcast Ruang Bicara bersama Sri Widayanti pada 23 September 2026. Ia menjelaskan bahwa kewenangan lembaganya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, 22/09/2026.

Menurut Tito, konten yang beredar di media sosial tidak serta-merta menjadi kewenangan KPID untuk ditindak. Pengawasan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

“Bukan kita tidak mau menindak, bukan tidak punya kewenangan, tetapi kita berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002,” ujarnya dalam perbincangan tersebut.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri ketika masyarakat menemukan konten yang dinilai mengandung kekerasan, melibatkan anak secara tidak semestinya, atau berpotensi memicu konflik, tetapi konten tersebut beredar melalui platform digital yang berada di luar kewenangan langsung KPID.

Pengawasan Siaran Berbeda dengan Konten Media Sosial

Tito menjelaskan, KPID berfokus pada isi siaran lembaga penyiaran, terutama radio, televisi, dan televisi berlangganan. Pengawasan mencakup tayangan yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, pelanggaran perlindungan anak, serta pemberitaan yang tidak berimbang.

Dalam menjalankan tugasnya, KPID berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menayangkan program.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, KPID dapat melakukan pemanggilan, meminta klarifikasi, serta memberikan teguran atau sanksi administratif sesuai kewenangannya. Untuk pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, proses dapat diteruskan kepada KPI pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Tito mencontohkan persoalan pemberitaan politik yang hanya memberikan ruang kepada satu kandidat. Dalam situasi seperti itu, pengawasan diarahkan kepada lembaga penyiaran agar prinsip keberimbangan tetap diperhatikan.

Ia menegaskan bahwa yang menjadi objek pengawasan adalah lembaga penyiarannya, bukan langsung partai politik atau kandidat yang diberitakan.

Hoaks dan Isu SARA Jadi Perhatian

Selain keberimbangan pemberitaan, Tito mengingatkan lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menyiarkan informasi yang berpotensi memicu konflik sosial, khususnya yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurutnya, informasi yang tidak disaring dengan baik dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terlebih di Kepulauan Riau yang memiliki keragaman suku dan budaya.

Ia mencontohkan pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan mengenai bentrokan di wilayah Rempang. Menurut Tito, informasi harus disampaikan secara akurat agar peristiwa tersebut tidak digambarkan secara keliru sebagai konflik antarsuku apabila fakta yang tersedia tidak mendukung kesimpulan tersebut.

“Jangan sampai sedikit salah dalam menyiarkan, kemudian isunya menjadi serangan antarsuku, padahal belum tentu demikian,” ujarnya dalam podcast tersebut.

Tito juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyebarkan berita bohong atau hoaks. Ia meminta setiap informasi diperiksa sebelum ditayangkan atau disiarkan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terprovokasi.

Aduan Masyarakat Menjadi Salah Satu Dasar Pengawasan

Dalam keterangannya, Tito mengatakan KPID menerima laporan masyarakat terkait isi siaran. Aduan tersebut menjadi salah satu dasar untuk menelusuri dugaan pelanggaran, selain pemantauan dan evaluasi terhadap program lembaga penyiaran.

Ia mencontohkan kasus iklan produk yang dinilai menyampaikan klaim berlebihan. Dalam kasus yang diceritakannya, sebuah radio dipanggil untuk memberikan klarifikasi setelah muncul persoalan terkait penyampaian iklan produk yang diklaim memiliki banyak manfaat.

Menurut Tito, iklan harus disampaikan secara proporsional dan tidak menyesatkan pendengar. Lembaga penyiaran juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar kepentingan ekonomi tidak mengorbankan kualitas informasi kepada masyarakat.

Ia mengajak masyarakat melaporkan tayangan atau siaran radio dan televisi yang dinilai melanggar ketentuan melalui kanal pengaduan KPID.

Meski demikian, Tito menyebut jumlah aduan masyarakat di Kepri selama masa pengalamannya bertugas relatif sedikit. Pernyataan tersebut merupakan penilaian narasumber berdasarkan pengalamannya dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh isi siaran telah bebas dari pelanggaran.

Industri Penyiaran Menghadapi Tantangan Teknologi dan Biaya

Tito menilai perkembangan teknologi telah mengubah cara lembaga penyiaran menjangkau pendengar dan pemirsa. Sejumlah radio kini tidak hanya bersiaran melalui frekuensi, tetapi juga menyediakan layanan streaming melalui internet.

Namun, menurutnya, pengawasan KPID terhadap siaran berbasis frekuensi berbeda dengan pengawasan terhadap konten yang hanya disebarkan melalui platform digital.

Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran dan biaya operasional yang dihadapi industri penyiaran. Pengadaan perangkat teknologi, pemeliharaan peralatan, pembayaran listrik, dan gaji pegawai menjadi tantangan bagi lembaga penyiaran, terutama di wilayah kepulauan seperti Kepri.

Menurut Tito, peningkatan kualitas penyiaran perlu didukung penguatan teknologi dan sumber daya manusia, termasuk pemahaman terhadap P3SPS.

Keterbatasan biaya, lanjutnya, juga memengaruhi kemampuan lembaga penyiaran untuk meningkatkan kualitas perangkat dan memperluas jangkauan siaran.

Revisi Regulasi Dinilai Penting Mengikuti Perkembangan Zaman

Di tengah perubahan pola konsumsi informasi, Tito menyinggung pembahasan revisi undang-undang penyiaran yang berpotensi memengaruhi ruang lingkup pengawasan KPI. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan KPID saat ini tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Menurutnya, perluasan kewenangan pengawasan harus disertai kesiapan perangkat, sumber daya manusia, dan anggaran agar dapat dijalankan secara efektif.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalitas dan objektivitas lembaga penyiaran, termasuk ketika menghadapi tekanan ekonomi maupun kepentingan politik.

Selain itu, Tito mengatakan lembaga penyiaran di Kepri diwajibkan memperhatikan kearifan lokal dan nilai kebangsaan dalam programnya. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga identitas daerah sekaligus memperkuat nasionalisme, mengingat posisi Kepri yang berbatasan dengan negara lain.

Masyarakat Diminta Lebih Kritis Memilih Informasi

Tito mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi informasi, baik melalui radio maupun televisi. Ia mengingatkan bahwa informasi yang beredar luas belum tentu benar sehingga masyarakat perlu memeriksa sumber dan konteks sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Di sisi lain, lembaga penyiaran diharapkan tetap mengutamakan akurasi, keberimbangan, perlindungan anak, serta kepentingan publik dalam setiap program yang ditayangkan.

Keterbatasan kewenangan KPID di ranah digital memperlihatkan pentingnya kejelasan pembagian tanggung jawab antara lembaga pengawas penyiaran, lembaga yang berwenang menangani pers, serta pihak terkait lainnya.

Di tengah perubahan teknologi yang berlangsung cepat, tantangan pengawasan bukan hanya memastikan siaran mematuhi aturan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berkualitas, dan tidak memicu konflik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *