<
Batam  

Rokok PSG Tanpa Cukai Disebut Beredar Luas di Batam, Bea Cukai Diminta Perketat Pengawasan

Keterangan Photo : Rokok PSG Polos,Beredar Bebas di mini Market Grosir Hingga Ke Warung Warung Kecil di Kota Batam,Merugikan Pemasukan Negara

Batam-(NagoyaPos.Com)-Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok polos kembali menjadi sorotan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Salah satu merek yang disebut beredar di pasaran adalah PSG.

Rokok tersebut disebut ditemukan di sejumlah minimarket, grosir hingga warung-warung kecil di berbagai kawasan Batam. Peredarannya dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara karena produk tembakau yang beredar tanpa dilekati pita cukai.

Meski Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, peredaran rokok tanpa cukai disebut masih ditemukan di lapangan.

Pantauan di salah satu grosir/minimarket di kawasan Botania 2, Batam, pada Minggu, (11/10/2026) terlihat seorang salesman menurunkan sekitar lima karton rokok berbagai varian. Transaksi disebut dilakukan secara tunai dengan pemilik grosir.

Seorang pembeli yang ditemui di lokasi mengatakan rokok tersebut diminati karena harganya relatif murah.

“Sudah biasa. Rokok PSG murah dan harganya terjangkau,” katanya.

Menurut dia, selain PSG, terdapat sejumlah merek rokok lain yang disebut dijual di tempat tersebut.

“Tidak hanya PSG, ada Manchester, H-Mild, OVO dan Rave,” ujarnya.

Diduga Masuk melalui Jalur Laut
Peredaran rokok tanpa cukai di Batam juga disebut tidak hanya menyasar pasar lokal. Sejumlah pelabuhan rakyat dan jalur laut diduga menjadi titik distribusi barang tersebut menuju wilayah lain.

Beberapa lokasi yang disebut antara lain Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tanjungriau, Tanjung Sengkuang dan kawasan Sagulung.

Modus yang disebut digunakan antara lain menggunakan kapal kayu atau pompong hingga speedboat bermesin ganda. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Sejumlah merek seperti Manchester, PSG, R7 Bold, H&D dan H-Mild juga disebut beredar melalui jalur tersebut.

Informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum maupun pengusaha tertentu dalam jaringan distribusi rokok ilegal juga beredar. Namun, tudingan tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan pembuktian serta konfirmasi dari pihak berwenang.

Bea Cukai Sita 1,67 Juta Batang Rokok
Di sisi lain, pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Batam.

Dalam penindakan pada September hingga awal Oktober 2026, Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 disebut mengamankan speedboat yang membawa ratusan karton rokok tanpa pita cukai di perairan Tanjung Sauh, Batam.

Dari rangkaian penindakan tersebut, sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian berhasil diamankan.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.

Penindakan sebelumnya dilakukan pada 22 September 2026 di perairan Pulau Tanjung Sauh setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.

Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp910,93 juta.

Secara nasional, pemberantasan rokok ilegal juga menjadi perhatian pemerintah. Hingga September 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebut telah melakukan ribuan penindakan terhadap rokok ilegal dengan barang bukti mencapai sekitar 1,2 miliar batang.

Jenis Pelanggaran Cukai
Rokok ilegal tidak hanya berupa rokok polos tanpa pita cukai. Pelanggaran cukai juga dapat berupa rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, salah personalisasi, penggunaan pita cukai bekas maupun ketidaksesuaian jumlah batang dengan pita cukai yang dilekatkan.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran rokok di kawasan perdagangan bebas Batam menjadi penting.

Pemerintah sebelumnya juga telah melakukan penataan fasilitas fiskal terhadap komoditas rokok dan minuman mengandung etil alkohol di kawasan FTZ Batam. Kebijakan tersebut antara lain dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas dan kebocoran barang dari kawasan bebas ke wilayah lain.

Maraknya temuan rokok tanpa cukai di tingkat grosir hingga warung kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi setelah barang masuk ke Batam.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi dari pihak yang disebut dalam dugaan peredaran maupun dugaan keterlibatan jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Konfirmasi dari Bea Cukai Batam juga diperlukan untuk memastikan asal-usul, jalur distribusi dan status hukum rokok PSG yang disebut beredar di sejumlah lokasi.(*)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *