Batam-(NagoyaPos.Com) – Biro Provos Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan mendadak terhadap personel Polresta Barelang, Senin (12/10). Pemeriksaan tidak hanya menyasar kerapian dan kelengkapan administrasi anggota, tetapi juga telepon genggam hingga kendaraan dinas dan pribadi.
Kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa lantai II Polresta Barelang itu dipimpin Kabaggaktiblin Biro Provos Divpropam Polri, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal untuk memastikan personel mematuhi aturan serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Petugas mengecek sikap tampang, kerapian seragam, rambut, kuku, sepatu, atribut, serta kelengkapan dokumen pribadi anggota, mulai dari kartu tanda anggota (KTA), KTP, NPWP, SIM hingga STNK.
Telepon genggam personel juga menjadi salah satu objek pemeriksaan untuk mendeteksi dini potensi keterlibatan dalam judi online dan pinjaman online. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkoba sesuai prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan turut menyasar kendaraan dinas maupun pribadi, termasuk penggunaan strobo, rotator, sirene, pelat nomor khusus atau rahasia, serta knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya aspek fisik dan administrasi, pengawasan juga mencakup perilaku anggota di lingkungan kerja maupun masyarakat, aktivitas di media sosial, pola hidup sederhana, serta pelaksanaan pengawasan melekat oleh atasan langsung.
Dalam arahannya, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan mengingatkan personel agar tidak menganggap remeh pelanggaran sekecil apa pun. Setiap pelanggaran disiplin dan kode etik, kata dia, dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi catatan dalam administrasi personel.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan penindakan yang konsisten. Provos Mabes Polri, lanjutnya, tengah menyiapkan aplikasi tilang bagi personel sebagai sarana pencatatan pelanggaran secara tertib dan terukur.
Melalui sistem tersebut, pelanggaran diharapkan dapat terdokumentasi dengan baik untuk menjadi bahan evaluasi. Personel yang berulang kali melanggar aturan juga akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus mengingatkan anggota terhadap ketentuan disiplin dan kode etik Polri, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan pembinaan lanjutan. Personel yang masih memiliki kekurangan administrasi diminta segera melengkapinya, sementara pemeriksaan berkala akan terus dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran.
Melalui pengawasan tersebut, personel Polresta Barelang diharapkan semakin disiplin, menjaga etika, dan memberikan pelayanan yang ramah serta profesional kepada masyarakat. (*)
Reporter : RY














