Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri untuk mencegah keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dan menekan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Salah satu langkah yang didorong adalah memetakan agen penempatan tenaga kerja yang diduga memberangkatkan PMI tanpa mengikuti prosedur resmi. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi menjerumuskan calon pekerja migran ke dalam situasi berbahaya di negara tujuan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri mengatakan, upaya pencegahan perlu diawali dengan mengidentifikasi penyebab masyarakat masih memilih jalur nonprosedural untuk bekerja ke luar negeri.
Hal itu dibahas saat Suhendri menerima kunjungan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi di ruang kerjanya, Kamis (15/10).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda mendorong penguatan koordinasi antara Polda Kepri dan BP3MI, termasuk pertukaran informasi mengenai dugaan aktivitas pemberangkatan PMI secara ilegal. Informasi yang diterima diharapkan segera ditindaklanjuti agar potensi pelanggaran dapat dicegah dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Keberangkatan melalui jalur nonprosedural berisiko membuat pekerja migran menghadapi berbagai persoalan di negara tujuan, mulai dari penyanderaan hingga menjadi korban tindak kejahatan lainnya.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menambahkan, kolaborasi kedua instansi juga akan diarahkan pada upaya pencegahan dari sisi ketenagakerjaan.
Melalui fungsi pembinaan masyarakat (Binmas), Polda Kepri akan mendorong pemetaan warga yang membutuhkan pelatihan kerja serta melihat peluang kolaborasi dengan BP3MI untuk mendukung peningkatan keterampilan masyarakat.
Selain itu, koordinasi penanganan TPPO perlu terus diperbarui agar pelaksanaan tugas antarlembaga tetap berjalan efektif, terutama di tengah pergantian pejabat. Penyebarluasan informasi lowongan kerja resmi dan edukasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri juga dinilai penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik perdagangan orang.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Polda Kepri, di antaranya Dirbinmas dan Kasubdit PPA Ditreskrimum, serta staf dan petugas BP3MI Kepri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas biaya. (*)
Reporter : RY














