Batam, Nagoyapos.com – Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) di Kota Batam memasuki tahap pembahasan lanjutan setelah Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan DPRD Kota Batam menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus). Salah satu yang menjadi perhatian adalah rencana perubahan aturan ketertiban umum yang berlaku sejak 2007.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026).
Dua ranperda yang akan dibahas melalui pansus tersebut meliputi Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pembentukan pansus menjadi tahapan penting untuk mendalami substansi kedua rancangan aturan tersebut sebelum proses pembahasan dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda Jadi Agenda Utama DPRD Batam
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama. Agenda pertama adalah tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota Batam mengenai Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sekaligus pembentukan pansus.
Agenda kedua mencakup tanggapan dan/atau jawaban Wali Kota Batam terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai perubahan kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang juga dilanjutkan dengan pembentukan pansus.
Seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan tanggapan terhadap materi kedua ranperda. Secara prinsip, fraksi-fraksi mendukung kelanjutan pembahasan melalui pansus sesuai mekanisme yang berlaku.
Amsakar Minta Aturan Ketertiban Umum Disempurnakan
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam atas berbagai pandangan, masukan, serta saran yang disampaikan delapan fraksi.
Menurut Amsakar, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kebijakan daerah agar pelaksanaannya semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Pemko Batam memandang seluruh masukan dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, penyempurnaan Ranperda Ketertiban Umum diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan di lapangan.
Amsakar juga menekankan bahwa penegakan ketertiban umum harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi.
Penataan Ruang Publik hingga Pengawasan Usaha Jadi Perhatian
Selain penyempurnaan regulasi, Pemko Batam akan mengoptimalkan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat agar semakin aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Upaya tersebut mencakup penataan dan pengelolaan fasilitas umum, ruang publik, serta kegiatan usaha guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Pemko Batam juga memberi perhatian terhadap kebersihan, pengelolaan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perlindungan aset fasilitas umum.
Koordinasi pengawasan antarinstansi akan diperkuat untuk mendukung pelaksanaan peraturan daerah secara efektif dan konsisten.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat penerapan aturan ketertiban umum tidak hanya berorientasi pada penegakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan dan perlindungan masyarakat.
Pembahasan Pansus Diharapkan Hasilkan Aturan yang Responsif
Melalui pembentukan dua pansus tersebut, Pemko Batam berharap pembahasan ranperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Khusus perubahan Perda Ketertiban Umum, penyempurnaan aturan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung terciptanya lingkungan perkotaan yang tertib dan nyaman.
Sementara itu, Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme pansus.
Hasil pembahasan kedua ranperda tersebut nantinya menjadi bagian dari proses legislasi daerah sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
RM














