<
Batam, PLN  

Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Batam-(NagoyaPos.Com)-Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout yang melanda Batam dan Bintan, Kepulauan Riau,(12/10/2026)

Lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD serta seorang kontraktor berinisial AEP. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyidik mendalami dugaan kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Menurut penyidik, gangguan bermula ketika seekor kera masuk ke area Trafo 1. Satwa tersebut diduga memicu hubungan arus pendek pada instalasi bertegangan tinggi.

Penyidik juga menemukan bahwa sistem proteksi tidak bekerja secara maksimal sehingga gangguan yang terjadi tidak segera terisolasi dan kemudian berdampak luas terhadap sistem kelistrikan Batam dan Bintan.

“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mapolda Kepri,(20/10/2026)

Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga berkaitan dengan pengamanan pagar di sekitar gardu induk. Pagar tersebut semestinya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar ke kawasan instalasi.

Dalam pemeriksaan TKP, penyidik menemukan kerusakan dan bekas terbakar pada bagian atas Trafo 1. Pemeriksaan forensik juga menemukan sampel rambut pada pipa Buchholz yang disebut memiliki kecocokan dengan sampel rambut kera yang ditemukan di lokasi.

Selain itu, penyidik menemukan perangkat tripping lockout relay yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan. Fungsi perangkat tersebut turut didalami karena diduga tidak bekerja secara maksimal.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung. tirto.id

Bareskrim juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase. Penyidik, antara lain, menelusuri posisi CCTV di Gardu Induk Sei Harapan yang tidak mengarah ke Trafo 1 ketika gangguan terjadi.

Penyidik akan mendalami apakah kondisi tersebut terjadi karena kelalaian atau merupakan tindakan yang disengaja.

Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal (16/10/2026)

Akibat pemadaman meluas tersebut, nilai kompensasi bagi pelanggan terdampak diperkirakan mencapai sekitar Rp57,3 miliar.

Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh, termasuk menentukan peran dan pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.

Catatan: seluruh tersangka masih memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,(*)

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *