Batam-(NagoyaPos.Com)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) 2 Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Hingga Kamis, (22/10/2026) penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa 106 saksi dan dua orang ahli dalam perkara tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan penyidikan masih berjalan. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan audit pekerjaan di lapangan bersama ahli konstruksi.
“Penyidikan perkara masih tetap berjalan. Sampai dengan saat ini total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 106 orang dan ahli sebanyak dua orang,” kata Robby melalui sambungan seluler, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, proses klarifikasi untuk kebutuhan audit juga telah selesai dilakukan. Penyidik kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Termasuk klarifikasi dalam rangka kebutuhan proses audit sudah selesai. Selanjutnya tim penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” ujarnya.
Robby mengatakan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh tahapan penanganan perkara selesai.
“Ditreskrimsus Polda Kepri tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara secara tuntas, transparan dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam penegakan hukum,” kata dia.
Ia menambahkan, perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan SP 2 Tarempa akan disampaikan kembali setelah terdapat hasil penyidikan lebih lanjut.(*)
Reporter : RY














