Batam-(NagoyaPos.Com) – Kasus dugaan perjudian online (judol) jaringan internasional yang melibatkan lima terdakwa, yakni Mulyadi alias Wicong, Aling, Vincen Wijaya, Ricky Lim, dan David Chien, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, sosok yang diduga menjadi atasan sekaligus pengendali jaringan tersebut, Abudabi alias Beihai, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan operasional pemasaran aplikasi perjudian online yang menyasar pengguna di Brasil, dengan dukungan tim teknologi informasi dan jasa periklanan di China serta pengaturan pembayaran menggunakan aset kripto.
Kelima terdakwa terdaftar dalam perkara Nomor 884/Pid.B/2026/PN Btm dan 885/Pid.B/2026/PN Btm. Mereka sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Dalam dakwaan, Wicong disebut telah terlibat dalam aktivitas perjudian daring di luar negeri sejak 2023. Ia pernah bekerja sebagai layanan pelanggan (customer service) dan bagian penarikan dana (withdraw) di Filipina. Setelah itu, ia bekerja sebagai tenaga pemasaran situs dan aplikasi perjudian untuk wilayah Brasil di Malaysia dan Kamboja.
Sekitar Februari 2026, Wicong kembali ke Batam karena tidak memiliki visa kerja di Malaysia. Namun, ia disebut tetap menjalankan pekerjaan serupa di bidang pemasaran aplikasi perjudian untuk pengguna di Brasil.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, Wicong disebut bekerja di bawah arahan Abudabi alias Beihai. Keduanya saling mengenal sejak sekitar 2025 di Malaysia dan pernah bertemu di Kamboja pada akhir tahun yang sama.
Menurut keterangan Wicong sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, Abudabi memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut. Setiap grup Telegram yang digunakan untuk pekerjaan disebut harus melibatkan Abudabi agar dapat beroperasi.
Untuk menjalankan kegiatan, Vincen Wijaya diminta mencarikan rumah yang akan digunakan sebagai kantor di Batam. Melalui agen properti PT Promex Batam Center, sebuah rumah di Perumahan Citraland Megah Blok C7 Nomor 11 disewa berdasarkan kesepakatan tertanggal 6 April 2026.
Rumah tersebut disewa untuk periode 7 April 2026 hingga 7 April 2027 dengan nilai sewa Rp100 juta.
Aplikasi Judi Dikemas Seperti Permainan Biasa
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut memiliki pembagian tugas untuk menjalankan operasional pemasaran aplikasi perjudian. Mereka mengelola tautan promosi, mengatur anggaran iklan, melakukan pembayaran kepada penyedia jasa periklanan di China, hingga menguji permainan yang dipasarkan.
Tautan aplikasi tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak teknologi informasi di China untuk diintegrasikan ke dalam aplikasi permainan yang ditempatkan di Google Play Store. Aplikasi itu disebut memiliki tampilan seperti permainan biasa sehingga tidak secara langsung menunjukkan unsur perjudian.
Total terdapat 73 tautan aplikasi di Google Play Store yang dipasarkan untuk menyasar pengguna di Brasil.
Pengguna aplikasi diwajibkan melakukan deposit atau mengisi saldo untuk bermain. Permainan tersebut bergantung pada keberuntungan dan memungkinkan pemain menarik dana atau melakukan withdraw.
Dalam dakwaan, Wicong menerangkan bahwa permainan tersebut bersifat untung-untungan dan menggunakan mata uang Real Brasil.
Para terdakwa juga disebut mengatur anggaran iklan yang diberikan kepada penyedia jasa periklanan di China. Pembayaran dilakukan menggunakan aset kripto jenis USDT, sementara bukti pembayaran yang mencantumkan nomor grup, alamat aset kripto, dan nominal dikirimkan melalui grup Telegram keuangan.
Wicong disebut mengoordinasikan dan mengawasi pembagian anggaran iklan, membantu David Chien dan Ricky Lim dalam pembayaran jasa iklan, melaporkan pengeluaran kepada pemilik situs perjudian, serta mengajari rekan-rekannya menjalankan pekerjaan tersebut.
Sementara itu, Aling dan Vincen disebut bertugas memastikan pembayaran kepada penyedia jasa iklan, mendata penggunaan dana promosi, mencatat transaksi aset kripto, dan melakukan pengujian permainan.
Para terdakwa juga disebut mengirimkan alamat dompet USDT masing-masing kepada Abudabi melalui grup Telegram khusus penggajian untuk menerima upah bulanan.
Dibayar hingga Rp48 Juta per Bulan
Atas pekerjaan tersebut, Wicong disebut menerima upah dari Abudabi sebesar 15.000 hingga 20.000 RMB setiap bulan. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp36 juta hingga Rp48 juta, dengan pembayaran pada tanggal 15 setiap bulan.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga didakwa dengan ketentuan alternatif Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan operasional perjudian tersebut melibatkan lintas negara, mulai dari pengelolaan aplikasi, pemasaran kepada pengguna di Brasil, hingga transaksi menggunakan aset kripto.
Sementara itu, Abudabi alias Beihai yang disebut dalam dakwaan sebagai atasan Wicong masih berstatus DPO Polda Kepri.
Hingga proses persidangan berjalan, keberadaan sosok yang diduga mengendalikan operasional jaringan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara ini.
Para terdakwa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Reporter : RY














