Batam-(NagoyaPos.Com)- Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga di Jalan Borobudur, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KCL, 41 tahun, ditangkap setelah diduga merampas mobil dan barang berharga milik korban dengan ancaman pisau dan senjata airsoft gun.
Korban berinisial NS, 48 tahun, mengalami kerugian sekitar Rp292 juta. Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanan akibat kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, (06/11/2026)
Menurut Agung, kejadian bermula ketika korban mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan pembayaran, korban menuju ATM Bank Mandiri sebelum kembali ke mobil.
Saat korban berada di dalam kendaraan, pelaku tiba-tiba masuk dan meminta korban meninggalkan kawasan Harbourbay. Pelaku kemudian mengarahkan perjalanan menuju Jalan Borobudur.
Setibanya di depan Perumahan Pertamina, pelaku mengeluarkan pisau dan senjata airsoft gun untuk mengancam korban. Ia meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.
Korban yang merasa terancam berteriak meminta pertolongan. Pelaku kemudian mendorong korban keluar dari mobil dan membawa kabur kendaraan beserta barang-barang berharga milik korban.
Polisi menyebut pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan untuk diantarkan ke kantor polisi. Namun, dalam perjalanan, pelaku justru melakukan perampasan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KCL mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, sedang melakukan pengamanan objek vital di Bank BCA KCU Batam. Ia mendengar teriakan warga yang menginformasikan adanya seseorang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas dan mengancam warga menggunakan senjata.
Briptu Genta kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.
Anggota Satlantas di Pos Lantas 901 turut membantu mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam pemeriksaan, KCL mengakui menggunakan pisau dan airsoft gun untuk melakukan pencurian dengan kekerasan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terkait asal senjata tersebut. KCL mengaku memperoleh airsoft gun dari seorang pria berinisial RHS, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.
Sekitar pukul 18.15 WIB, polisi menemui RHS. Pria tersebut mengakui telah menjual senjata airsoft gun kepada KCL seharga Rp1 juta. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, satu tas hitam merek LOCAMODE, dan uang tunai Rp1 juta.
Barang bukti lainnya berupa satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson, lima selongsong gotri, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter dengan pegangan berwarna oranye, serta satu tabung gas CO2 dalam keadaan kosong.
Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Agung mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di dalam kendaraan maupun saat memarkirkannya. Ia meminta pengendara memastikan kondisi sekitar aman dan selalu mengunci pintu mobil.
“Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dengan keadaan terbuka,” kata Agung (*)
Reporter : Hr














