<

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI AMANKAN PELAKU PENCURIAN SEPEDA MOTOR

Batam-(NagoyaPos.Com)-Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial AS als A dan RKS als E berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 3 (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri,

Di sampaikan Wadir Reskrimum Polda Kepri  Ary Baroto, S.I.K, M.H.,dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., dan Kasubagrenmin, Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H., saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri. Rabu (08/02/2023)

Wadir Reskrimum Polda Kepri mengungkapkan kronologis kejadian bermula pada hari Senin (06/02/2023) Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaannya, diduga pelaku yang melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor, (Sindikat Curanmor) Di Wilayah Kota Batam.

Modus pelaku, patahkan kunci stang mengguna kan kaki dan pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 TKP di wilayah Kota Batam yang mana mereka sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung menuju ke lokasi rumah daerah Kp. Melcem Tanjung Sengkuang Kota Batam,di duga adalah rumah pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Sampai di lokasi tersebut, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan terduga pelaku inisial A dimana terduga pelaku tersebut adalah sindikat jaringan pencurian sepeda motor di wilayah Kota Batam,berperan
Sebagai pemetik,kata wadir,

“Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor, (Curanmor) Berdasarkan informasi yang telah didapatkan Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.

Sekitar pukul 23.00 Wib terduga pelaku inisial RKS als E sebagai pemetik berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam.

Selanjutnya terduga pelaku yang berperan sebagai penadah masih dalam penyelidikan Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri”. Ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 Unit Handphone dengan berbagai merk dan 4 Unit Sepeda Motor dengan berbagai merk serta uang tunai Sebesar Rp. 300.000,-. Selanjutnya kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan ke Mapolda Kepri dengan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB“. Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, S.I.K, M.H.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara* pungkas nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *