<

Polresta Barelang Pasang Spanduk,Banner, Hukuman Bagi Pengurus PMI Non Prosedural

 

Batam-(NagoyaPos.Com)Polresta Barelang melakukan pemasangan spanduk, Banner dan Stiker Himbauan Bahaya menjadi PMI Non Prosedural & ancaman Hukuman bagi Pengurus PMI Non Prosedural di Wilayah Hukum Polresta Barelang oleh Unit VI PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dan Unit Reskrim Polsek Bandara Polresta Barelang dengan data sebagai berikut :

Kegiatan ini lakukan pada hari Rabu tanggal (26/04/2023) sekira pukul 10. 00 wib s/d selesai.

Lokasi pemasangan di lakukan di,
1. Lobby Keberangkatan Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam.
2. Lobby Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Center Kota Batam.
3. Parkiran Pelabuhan Internasional Batam Center.
4. Lobby Keberangkatan Pelabuhan Internasional Harbourbay Kota Batam.
5. Lobby Kedatangan Pelabuhan Internasional Harbourbay Kota Batam.
6. Lobby Pelabuhan Internasional Sekupang Kota Batam.
7. Terminal Keberangkatan Bandara Hang Nadim.
8. Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim.
9. Toko Indomaret di terminal kedatangan bandara Hang Nadim.
10. Konter Taxi Dan Damri Bandara Hang Nadim.
11. Kedai Kopi Serasa Bandara Hang Nadim.

Total untuk semua item himbauan = 21 pcs dengan rincian 8 spanduk , 9 Banner dan 4 Stiker.

Sasaran Kegiatan
Masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri & masyarakat yang bekerja diseputaran Pelabuhan Internasional dan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.

Uraian kegiatan:
Melakukan pemasangan spanduk, banner dan stiker himbauan serta sosialisasi tentang resiko menjadi PMI Non Prosedural dan ancaman hukuman bagi pengurus PMI Non Prosedural.

Hasil yang dicapai
Dengan melakukan pemasangan spanduk, banner dan stiker himbauan dan memberikan sosialisasi yang diberikan oleh anggota Unit PPA Polresta Barelang, anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan dan anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Polresta Barelang diharapkan mampu untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang bahaya menjadi PMI Non Prosedural dan bahaya bagi orang yang turut serta memberangkatkanya PMI Non Prosedural pungkasya.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *