spot_img
HomeBatamPengakuan Pelaku Pencabulan di Polsek Sekupang

Pengakuan Pelaku Pencabulan di Polsek Sekupang

Batam (Nagoyapos.com) Polsek Sekupang merilis kasus pencabulan yang berhasil diungkap oleh unit reskrimnya, Selasa (26/7/2022). Rilis ungkap kasus itu dipimpin langsung Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis.

Menurut Kompol Yudha, pelaku berinisal DS (23) diamankan di rumahnya di kawasan Batuaji pada Jumat (15/7/2022). DS diamankan berdasarkan laporan dari orang tua korban. “Orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya,” ujar Kompol Yudha saat konferensi pers.

DS dilaporkan setelah pergi bersama pacarnya AN selama beberapa hari. Karena AN tidak pulang ke rumahnya, orang tua AN sempat melaporkan tidak pulangnya AN ke Mapolsek Batuaji. Setelah pulang ke rumah, AN mengaku sudah dicabuli oleh pacarnya.

Saat diwawancarai, DS mengakui perbuatanya yang telah mencabuli AN. “Sudah empat kali. Pertama kali saya lakukan di wisma di kawasan Sekupang,” kata DS pada wartawan.

DS juga mengaku telah membujuk AN sebelum melakukan pencabulan. “Saya bilang kalau nanti ada apa-apa saya siap bertanggungjawab,” katanya.

Kini, DS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan mapolsek Sekupang. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai yang diatur dalam pasal 81 ayat 1 junto pasal 82 ayat 1.

Penulis : Fjr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler