Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

Kajari Batam Tenggelamkan dua Kapal Asing

badge-check


Kajari Batam Tenggelamkan dua Kapal Asing Perbesar

Batam-(NagoyaPos.com) Kejaksaan Negeri Batam bersama Danlanal, PSDKP, dan Yonif Marinir tenggelamkan dua kapal asing bendera Vietnam di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Setyorini mengatakan, penenggelaman kapal asing ini terkait perkara tindak pidana ilegal fishing katanya,

pelaksanaan pemusnahan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam ini dilakukan tahun lalu, namun sempat tertunda dikarenakan ada upaya hukum dan pandemi COVID-19.

“Pada kegiatan hari ini kami melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan tinggi Tanjungpinang. Hari ini kita memusnahkan barang bukti kapal yang dalam amar putusannya terkait dengan perkara kapal dirampas untuk di musnahkan,” kata Herlina, Kamis 29 Juli 2022.

Lanjut, dirinya mengatakan pemusnahan dua kapal dengan cara ditenggelamkan menggunakan pasir dan pemberat dengan tujuan untuk pengembangan habitat ikan dan ramah lingkungan.

“Kita tenggelamkan agar menjadi tempat baru berkumpulnya habitat ikan tetap terjaga dengan adanya terumbu karang dan ramah lingkungan karena memilih ditenggelamkan agar tidak ada pencemaran dibanding dibakar,” katanya.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada para stalkholder. Khusunya, para penegak hukum yang ikut dalam pemberantasan tindak pidana Ilegal fishing di wilayah Hukum Kota Batam.

“Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder. Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda,” katanya.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Liburan Keluarga Seru “July Dreamcation” Mulai dari IDR 950.000 Nett

8 Juli 2025 - 11:35 WIB

BP Batam dan Bank Mandiri Teken Kerja Sama Layanan Perbankan, Perkuat Digitalisasi dan Kesejahteraan Pegawai

8 Juli 2025 - 11:26 WIB

Batam Sukses Rampungkan Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta, Siap Diekspor ke Amerika Serikat

8 Juli 2025 - 11:20 WIB

Pengguna Jalan Keluhkan Penutupan sebagian lajur jalan di Komplek Panorama Depan Hotel Four Point Batam

7 Juli 2025 - 14:09 WIB

BP Batam dan Pemko Batam Bentuk Tim Khusus Atasi Banjir di 9 Kecamatan

7 Juli 2025 - 10:55 WIB

Trending di Batam