Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Laporan Khusus

Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Ditpolairud Polda Kepri

badge-check


					Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Dibongkar Ditpolairud Polda Kepri Perbesar

Batam (NagoyaPos.com) Ditpolairud Polda Kepri berhasil membongkar sindikat penyelundupan PMI ilegal ke Malaysia melalui Batam, Kepri, pada Kamis (28/7/2022).

Dalam kasus ini, delapan orang tersangka dalam dua jaringan diringkus beserta barang bukti dan puluhan korban diselamatkan petugas.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakum AKBP Sudarsono mengatakan, tersangka berinisial H, A, Y, N, R, RM, MT dan P yang diamankan dalam jaringan Yanto Halim, seluruhnya warga Kepri dan diketahui memainkan peran berbeda.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi ilegal tersebut. Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan menyelamatkan puluhan calon PMI ilegal dari dalam tempat penampungan di Batam.

“Rencananya, puluhan orang PMI ilegal tersebut akan dikirim menggunakan speed boat dengan kecepatan tinggi pada malam hari. Para tersangka biasa melakukan penampungan dan pengiriman PMI ilegal ke luar negri secara non prosedural sesuai ketentuan yang ada,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Dalam kasus ini dua orang tersangka masih dalam pengejaran polisi lantaran terlibat upaya penyelundupan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan bermotor, buku rekening bank dan bukti transaksi keuangan tersangka dari korban.

“Tersangka juga mengakui meminta uang sebesar Rp 4 juta, kepada setiap orang PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Petugas meringkus tersangka MT pada Kamis, 28 Juli 2022 Pukul 09.00 WIB, di Tj.Riau, Batam yang diduga akan mengirim PMI ilegal dari Perairan Pulau Kasu, Belakangpadang, Batam, Kepri menuju negara Malaysia,” ujarnya.

Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana makaimal penjara seumur hidup dan denda sekitar Rp 5 miliar.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bp Batam : Pemberdayaan UMKM,Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Polsek Sekupang Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Sayur, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

12 Juni 2025 - 13:40 WIB

Polsek Sekupang Gelar Kerja Bakti di Masjid Al Hikmah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

12 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polri Humanis, Demokratis, dan Peduli: SMSI Apresiasi Lewat Anugerah Sahabat Pers

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

BNN RI Musnahkan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan, Ribuan Warga Batam Turut Menyaksikan

12 Juni 2025 - 12:11 WIB

Trending di Batam