spot_img
HomeBatamBIB Terapkan Aturan Perjalanan Terbaru, Penumpang Wajib Sertakan Bukti Vaksin

BIB Terapkan Aturan Perjalanan Terbaru, Penumpang Wajib Sertakan Bukti Vaksin

Batam (Nagoyapos.com) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan edaran terbaru yakni SE Nomor 24 tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri yang mewajibkan penumpang menyertakan sertifikat vaksin.

Humas Bandara Internasional Batam (BIB), Kepulauan Riau, Rafi Noor Farhan mengatakan, pemberlakuan tersebut mulai diterapkan pada hari ini, Senin 29 Agustus 2022.

“Kami (BIB) baru menerapkannya mulai hari ini,” kata dia.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga. Hal yang sama juga berlaku untuk Warga Negara Asing, yang melakukan perjalanan antar daerah di Indonesia.

Lalu, pelaku perjalanan domestik baik WNI (Warga Negara Indonesia maupun WNA (Warga Negara Asing) berusia 6 hingga 17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Syarat vaksinasi masih dikecualikan bagi pelaku perjalanan domestik usia di bawah 6 tahun.

Namun, bagi yang vaksinasinya sudah sesuai dengan SE No 24 tahun 2022, tidak perlu lagi menunjukan negatif pemeriksaan PCR atau antigen.

“Sekarang ini penumpang wajib sertakan bukti vaksin. Tes PCR tidak diberlakukan lagi,” kata Rafi.

Penulis : Fjr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler