Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Batam

𝗥𝘂𝗱𝗶 𝗝𝗲𝗹𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗻𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗔𝗣𝗕𝗗 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗡𝗼𝘁𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟯

badge-check


					𝗥𝘂𝗱𝗶 𝗝𝗲𝗹𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗻𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗔𝗣𝗕𝗗 𝗞𝗼𝘁𝗮 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗡𝗼𝘁𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟯 Perbesar

Batam (Nagoyapos.com) Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan dalam agenda rapat paripurna penyampaian dan penjelasan walikota terkait Ranperda tersebut.

Rudi mengucapkan terimakasih kepada DPRD Batam, yang sebelumnya telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2023.

“Sehingga dapat disepakati pada tanggal 12 Agustus 2022 yang lalu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kita melayani masyarakat demi kemajuan pembangunan Kota Batam Tahun Anggaran 2023,” ucap Rudi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian Ranperda APBD disampaikan paling lambat minggu kedua September. Ketentuan tersebut mendasari Pemko Batam menyampaikan Ranperda tersebut.

Ia menyebutkan, Rancangan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Aturan ini mengamanatkan bahwa penyusunan anggaran diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Selain itu, juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang disusun dalam bentuk program dan kegiatan yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan bermanfaat kepada masyarakat.

“Tentu saja, untuk mendukung prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang mempunyai visi yaitu Terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Bermartabat,” ungkapnya.

Kemudian, Pemko Batam juga berupaya untuk mengalokasikan anggaran belanja wajib sesuai kemampuan keuangan daerah. Seperti, urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen, urusan kesehatan minimal sebesar 10 persen. Lalu, kewajiban mengalokasikan belanja pegawai daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Keuangan Daerah paling tinggi 30 persen.

Hal lain yakni, anggaran infrastruktur pelayanan publik menuju ke minimal sebesar 40 persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan atau transfer ke daerah yang harus disesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diundangkan.

“Anggaran Peningkatan Kapasitas SDM sekurang-kurangnya 0,16 persen. Dan, anggaran penguatan APIP sebesar 0,50 persen dari total belanja daerah,” imbuhnya.

Ia memaparkan, Pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 3.262.659.354.505,00. Adapun rencana pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dapat dirinci diantaranya, Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 1.658.011.102.958,00.

Lalu, penerimaan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 1.597.143.336.033,00. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp 7.504.915.514,00.

Sementara itu, Belanja Daerah sebesar
Rp.3.345.279.354.505,00. Terdiri dari, belanja operasi sebesar
Rp 2.604.280.547.544,00. Kemudian belanja modal sebesar Rp 662.806.889.788,00. Lalu, belanja tidak terduga sebesar Rp 78.191.917.173,00.

Sedangkan terkait, rencana penerimaan pembiayaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp 82.620.000.000,00.

“Demikian penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 untuk penjelasan secara rinci dapat dilihat dalam buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dan buku Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2023,” papar Rudi.

Penulis : Cr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bp Batam : Pemberdayaan UMKM,Kunci Pertumbuhan Ekonomi Dua Digit di Kota Batam

12 Juni 2025 - 23:25 WIB

Polsek Sekupang Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Sayur, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

12 Juni 2025 - 13:40 WIB

Polsek Sekupang Gelar Kerja Bakti di Masjid Al Hikmah Sambut Hari Bhayangkara ke-79

12 Juni 2025 - 13:34 WIB

Polri Humanis, Demokratis, dan Peduli: SMSI Apresiasi Lewat Anugerah Sahabat Pers

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

BNN RI Musnahkan 2 Ton Sabu Hasil Tangkapan, Ribuan Warga Batam Turut Menyaksikan

12 Juni 2025 - 12:11 WIB

Trending di Batam