spot_img
HomeBatamKapolsek Sei Beduk Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak di Bawah...

Kapolsek Sei Beduk Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur

Batam (Nagoyapos.com) Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Pimpin Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak di Bawah Umur yang di damping oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPDA Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Jumat (16/09/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial AY (26 Tahun) dan DS (17 Tahun) yang merupakan Residivis yang di tangkap di SPBU Tg. Piayu Kec. Sei Beduk.

Kronoligis kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 08 September 2022 sekira pukul 00.15 wib korban GG berhenti dan memarkirkan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat, di pinggir jalan dekat Café RIS Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota-Kota Batam. kemudian korbanpun berbaring di sebelah sepeda motor sambil menonton Youtube di Handphone setelah itu korbanpun tidak sadar sudah tertidur. Kemudian sekira pukul 03.00 wib korbanpun terbangun dan melihat sepeda motor korban sudah dibawa oleh pelaku melihat hal tersebut korban langsung mengejar dan meneriaki pelaku dengan kata “maling, maling” namun korban tidak dapat mengejarnya.

Setelah itu korban meminjam handphone warga yang masih berada tidak jauh disekitar lokasi kejadian untuk menghubungi paman korban inisial AS dan memberitahukan kejadian tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 18.00 wib wib korban mendapat telpon dari anggota Polsek Sei Beduk yang memberitahukan bahwa sepeda motor korban telah ditemukan dan pelakunya sudah ditangkap, kemudian korban diminta untuk datang ke Polsek Sei Beduk untuk dimintai keterangan.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 18.00 wib, Unit opsnal sedang melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor dan mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di SPBU Tg. Piayu Kec. Sei Beduk yang diduga hasil curian kemudian dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Hitam tanpa plat nomor lalu yang diduga sepeda motor tersebut bodong. Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan serta menanyakan surat-surat / dokumen kendaraan tersebut namun anak tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat / dokumen kendaraan tersebut kemudian opsnal mengamankan pelaku DS (17 th) tersebut untuk dimintai keterangan.

Sesampainya di Polsek Sei Beduk Ketika pelaku DS (17 th) diinterogasi barulah mengakui bahwa ianya telah mengambil sepeda motor milik korban GG. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 19.15 WIB berhasil dilakukan penangkapan terhadap Pelaku AY (26 Th). Selanjutnya pelaku AY dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan menurut keterangannya pelaku melakukan pencurian dengan cara mengendarai mobil rental dan melewati jalan ocarina, tiba-tiba pelaku DS mengatakan “stop bang, ada orang tidur itu” lalu pelaku AY langsung menghentikan mobilnya dan pelaku DS pun langsung turun dari mobil menghampiri korban GG yang ketika itu sedang tertidur. Awalnya korban hanya ingin mengambil HP milik korban, tetapi Ketika melihat sepeda motor disamping korban yang sedang tertidur, pelaku AY pun mengambil kunci sepeda motornya korban yang terletak disamping korban dan langsung menghidupkan sepeda motor kemudian langsung kabur membawa sepeda motor milik korban tersebut sedangkan tersangka DS yang mengendarai mobil bersama saksi menuju ke punggur.

Atas Perbuatannya Pelaku DS (17 Th) diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan Penjara.

Sedangkan Terhadap tersangka AY (26 Th) diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e K.U.H.Pidana Diancam dengan Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun kurungan Penjara.

Penulis : Fjr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler